JAKARTA - Satuan Resmob Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkat berinisial SS alias RAS.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya mengungkapkan bahwa, pelaku ditangkap di salah satu Hotel yang berada di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis 18 Juni 2026 dini hari.
Ia menjelaskan, kasus pencabulan tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Teuku menyebut aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap anak angkatnya berulang kali di Depok, Bogor dan Jakarta Selatan sejak Juli 2024 hingga Juli 2025.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak angkat istrinya sendiri yang berusia 11 tahun," kata Arsya, Selasa (23/6/2026).




