jpnn.com, JAKARTA - PT KSS mempertanyakan mekanisme penyampaian surat dari Kemhub yang menjadi salah satu pembahasan dalam sidang sengketa proyek pelabuhan. Persoalan tersebut mengemuka saat persidangan menghadirkan ahli Tata Usaha Negara (TUN) dan saksi teknis terkait penyusunan dokumen Survei Investigasi dan Desain (SID).
Direktur Utama PT KSS Rudi Urip Santosa Basuki mengatakan sidang juga menghadirkan saksi teknis dari pihak konsultan penyusun SID.
BACA JUGA: Korban Gugat Penyangkalan Perkosaan Massal 98 Fadli Zon, Digelar di PTUN Jakarta
Menurut Rudi, saksi telah memberikan keterangan mengenai proses penyusunan dokumen dan pedoman teknis yang digunakan dalam penyusunan SID.
"Sidang hari ini menghadirkan salah satu saksi teknis penyusunan SID. Konsultan penyusun sudah dipanggil dan menjawab berbagai pertanyaan terkait pola penyusunan dokumen serta pedoman teknis yang digunakan," kata Rudi kepada wartawan usai persidangan.
BACA JUGA: Kemenhub Didesak Evaluasi Izin Taksi Green SM Pascatragedi Stasiun Bekasi Timur
Selain membahas aspek teknis, persidangan juga menghadirkan ahli TUN untuk menjelaskan aspek administrasi terkait komunikasi antara Kementerian Perhubungan dan PT KSS.
Rudi mengungkapkan terdapat surat yang disebut ditujukan kepada PT KSS. Namun, perusahaan mengaku tidak pernah menerima surat tersebut secara langsung.
BACA JUGA: Saksi Fakta Ungkap PLK Tidak Punya Aspek Legal Gugat Kemenkum di Sidang PTUN Jakarta
Menurut dia, surat itu justru disebut dikirimkan kepada pihak konsultan yang terlibat dalam penyusunan dokumen proyek.
"Kami meminta penjelasan dari ahli Tata Usaha Negara terkait apakah prosedur seperti itu dapat dilakukan atau tidak, karena PT KSS merasa belum pernah menerima surat tersebut secara langsung," ujarnya.
Rudi menilai keterangan ahli TUN penting untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola administrasi pemerintahan dan mekanisme penyampaian dokumen resmi kepada pihak yang berkepentingan.
Setelah jeda persidangan, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli teknis dari pihak PT KSS.
Saksi tersebut memberikan keterangan terkait proses penyusunan dokumen engineering dan desain yang menjadi bagian dari proyek yang sedang disengketakan.
Persidangan akan berlanjut untuk mendalami berbagai aspek teknis maupun administratif yang menjadi dasar penyusunan dokumen proyek tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu teregistrasi dengan perkara nomor 79/G/2026/PTUN.JKT.
Diketahui, PT KSS merupakan perusahaan swasta nasional bergerak di bidang kepelabuhanan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek Alur Mahakam, dan bekerja sama dengan Van Oord Indonesia, sebuah perusahaan dredging asal Belanda yang bergerak di bidang pengerukan alur pelayaran.
Kuasa hukum PT KSS dari Kantor Hukum Perdana Putra & Partners, Harry Rizki Perdana Putra menyatakan langkah hukum ini diambil terkait terbitnya Keputusan Dirjen Hubla Nomor: A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025 yang dinilai berdampak pada kelangsungan proyek di wilayah Alur Sungai Mahakam.
"Pada 26 September 2025, Ditjen Hubla menerbitkan surat yang berisi penolakan evaluasi konsesi dan sanksi pembatasan usaha," ungkap Harry.
Namun, pihak PT KSS mengaku terdapat kendala informasi dalam perkembangannya.
PT KSS mengaku tidak menerima salinan resmi surat tersebut saat diterbitkan, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan tanggapan administratif sejak awal.
Perusahaan baru mengetahui status tersebut saat mengalami hambatan dalam pengurusan izin operasional, yang berdampak langsung pada kelangsungan proyek.(kkp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah Ultah SOKSI
Redaktur : Elfany Kurniawan



