Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).

Yogi menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.

Baca Juga :
Profil dan Pendidikan Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang Siap Jadi Penjamin Roy Suryo

“Bahwa dasar pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana,” pungkasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2025
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejahatan Taufik Hidayat Semakin Terungkap? Pak RW Pepen Bersaksi Pelaku Sempat di Cinunuk Bandung Selama 3 Bulan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
[FULL] Feri Amsari Respons soal Ketua BEM FH UBK Terima Uang Rp20 Juta Usai Demo | KOMPAS PETANG
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Atasi Parkir Liar, Gedung di Jakarta Diminta Fasilitasi Area Tunggu Ojol
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Insiden Penembakan Langka di Sekolah Filipina : 3 Tewas, 5 Terluka; Tersangka Termasuk Anak di Bawah Umur
• 18 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.