jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengisian kuota haji khusus di biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour) milik Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pendalaman dilakukan dengan cara memeriksa seorang pegawai Maktour berinisial RIF sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa ini.
BACA JUGA: Pengakuan Pengemudi BMW yang Tabrak Lari Ojol di Meruya, Oalah
"Saksi hadir, dan didalami pengetahuannya terkait pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan di Maktour," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Sementara itu, Fuad Hasan terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji pada 18 Juni 2026.
BACA JUGA: Konon, Ini Tujuan Polisi Kasih Rp 20 Juta ke Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran, Oalah
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Gratifikasi kepada Nabil Husein dan Ayahnya
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




