Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyegel sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa sore, 23 Juni 2026.
Penyegelan belasan ribu unit armada roda dua tersebut dilakukan di dua lokasi gudang penyimpanan terpisah milik pihak penyedia barang. Kendati demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan penyitaan fisik terhadap aset-aset tersebut selama proses penegakan hukum berjalan. Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi untuk menghindari potensi kerusakan teknis yang dapat menurunkan nilai ekonomis aset negara.
Baca Juga :
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya"Kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600 ya. Untuk selanjutnya, karena pernah saya sampaikan juga sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu, karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara ya," jelas Dirdik Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi dikutip dari Headline News, Metro TV.
Mengingat ribuan kendaraan tersebut tidak berstatus sebagai barang sitaan, pihak Kejagung memberikan lampu hijau bagi Badan Gizi Nasional untuk tetap memanfaatkan dan memfungsikan armada motor listrik tersebut sesuai peruntukannya. Syarief turut memastikan operasional distribusi logistik atau program kerja BGN tidak akan terganggu.



