Kejagung Sita Lamborghini hingga Dumptruck dalam Kasus Korupsi Bauksit di Kalbar

idxchannel.com
15 jam lalu
Cover Berita

Kejagung menyita mobil mewah Lamborghini hingga dumptruck, terkait kasus korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS di Kalbar periode 2017-2025.

Kejagung Sita Lamborghini hingga Dumptruck dalam Kasus Korupsi Bauksit di Kalbar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Lamborghini Aventador, terkait kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut aset mobil mewah yang disita itu merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.

Baca Juga:
Kejagung Bakal Terapkan TPPU kepada Dadan dkk dalam Kasus Korupsi MBG

"Pada 11 Juni sampai 16 Juni tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng," kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/6).

Selain mobil mewah, ia menyebut penyidik juga turut menyita mobil Toyota Fortuner dan Camry hingga alat berat pertambangan berupa ekskavator dan dumptruck. 

Baca Juga:
Pemulihan Aset Kejagung Perkuat APBN, Kemenkeu Terima Rp1,029 Triliun

Dia menambahkan, penyitaan dilakukan juga terhadap aset rumah dan tanah milik tersangka Aseng. Ia menjelaskan hal itu dilakukan penyidik dalam rangka memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat kasus tersebut. 

Baca Juga:
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sonny Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG

"Sesuai komitmennya dalam rangka pemulihan kerugian negara tidak hanya mempidanakan," ujar dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Salah satunya merupakan Beneficial Owner PT QSS, Sudianto alias Aseng.

Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

Sementara empat tersangka lainnya yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Pejabat Bea Cukai Bakal Diseret ke Meja Hijau
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Prabowo Sebut Hanya Indonesia Polisi Urus Pertanian dan TNI Sering ke Sawah
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kereta Api di Seluruh Jerman Terhenti Akibat Kerusakan Sistem Komunikasi
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mentan Lapor ke Presiden Prabowo Harga TBS Sawit Sudah Normal Lagi
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Antam Turun Rp 18.000 Jadi Rp 2,65 Juta/Gram, Galeri24 Stagnan
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.