Pengamat: Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA Optimalkan Serapan DHE ke Pasar Keuangan Tanah Air

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MEDAN – Pengamat sekaligus Akademisi dari Universitas Islam Sumatra Utara (UISU) Gunawan Benjamin menilai kebijakan tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang mengatur agar kegiatan ekspor dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mendorong penyerapan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke pasar keuangan Tanah Air.

Gunawan menyebut DHE akan sangat berguna untuk menambah cadangan devisa negara dan memberikan banyak likuiditas ke sistem keuangan.

"Poin pentingnya adalah menyerap devisa hasil ekspor ke pasar keuangan Tanah Air. Karena harapannya, kehadiran PT DSI akan memberi transparansi yang jelas terhadap lalu lintas devisa ekspor, tidak ada praktek under invoicing dalam bentuk apapun, serta bisa memastikan bahwa devisa hasil ekspor itu harus kembali ke Tanah Air," kata Gunawan, Selasa (23/6/2026).

Gunawan membeberkan keuntungan bagi Indonesia dengan peningkatan devisa, salah satunya memperbesar peluang negara dalam mengatasi tekanan mata uang yang dialami belakangan ini. Devisa tersebut disebutnya menjadi backup otoritas moneter dalam menstabilkan mata uang rupiah.

"Serapan devisa yang optimal akan membuat ekonomi Indonesia lebih tahan banting jika dihadapkan dengan gejolak ekonomi dan politik global dunia yang rentan membuat mata uang mengalami koreksi," tambahnya.

Menanggapi dampak kehadiran kebijakan tersebut yang sempat menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani, Gunawan menilai hal itu terjadi karena pelaku usaha mengambil sikap wait and see.

Baca Juga

  • Mensesneg Beberkan Hasil Rapat Bareng Dasco Cs soal Ekspor SDA Lewat DSI
  • Danantara Jamin Ekspor SDA Satu Pintu Tak Ganggu Kontrak Berjalan
  • OJK Dukung Implementasi DHE SDA, Dana Ekspor Bisa Dijadikan Agunan Tunai

Pelaku usaha disebutnya belum berani mengeluarkan keputusan strategis lantaran belum ada kepastian terkait aturan maupun tatanan teknis pelaksanaan ekspor lewat DSI.

"Jadi memang penting petunjuk teknis kehadiran DSI ini nantinya bisa meyakini pelaku pasar, bahwasanya tidak ada yang berubah secara signifikan terkait dengan tatanan teknis ekspor satu pintu," ujar Gunawan.

Adapun acuan pelaku usaha dalam tata kelola ekspor komoditas strategis adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 yang diundangkan pada 20 Mei 2026.

Gunawan mengatakan aturan tersebut telah menegaskan kebijakan pemerintah terkait kebijakan ekspor SDA strategis ke depan.

Dia berharap keberadaan aturan itu terimplementasi dengan baik dan minim dari kesalahan karena menurutnya selama ini masalah sawit lebih banyak di level hilir yang merambat hingga ke hulu dan merugikan petani.

"Tata pelaksanaannya nanti sebaiknya bisa meringkas birokrasi yang dinilai tidak perlu atau justru menghambat," jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tolak Hadiah Rp250 Juta, Mantan Atasan Jadi Kunci Penangkapan Taufik Hidayat
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Dirut Bank Mandiri Borong Saham BMRI 50.000 Lembar
• 50 menit lalubisnis.com
thumb
Lagi, Prabowo Lontarkan Kelakar soal Panglima TNI dan Kapolri: Susah Kalau Diganti
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
IGS 2026, Munafri Gaungkan Makassar Gerbang Indonesia Timur
• 19 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Wakil Kepala BPS RI: SE2026 Ukur Kontribusi Pendidikan bagi Ekonomi DIY
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.