JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang dihadirkan DPR di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan program MBG perlu perbaikan, bukan dihentikan.
"Yang dibutuhkan saat ini bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," kata Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan, di sidang MK di Jakarta, Selasa (23/6/2026), dikutip dari ANTARA, Rabu (24/6/2026).
Sidang ini adalah sidang uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Baca juga: Prabowo Sebut Banyak Cara Penghematan: Jangan Ada Krisis Kita Hentikan MBG
Cecep Darmawan mengatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa program MBG harus dihentikan.
Menurut dia, berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG justru menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola secara menyeluruh.
Keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kualitas pengelolaan yang diterapkan.
Dia mengingatkan program MBG tidak boleh menjadi ruang praktik rente, pembajakan anggaran, maupun tindak pidana korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.
Menurut dia, pengalokasian anggaran MBG harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
"Pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional," ujarnya.
Baca juga: Hakim MK Bertanya soal Anggaran MBG: Ada Fungsi Pendidikan yang Alokasinya Dikurangi?
Cecep juga menyarankan agar dalam kondisi fiskal yang terbatas, sasaran program diprioritaskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, terutama peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok yang menghadapi risiko kerawanan pangan dan gizi.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam tata kelola program, mulai dari sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, pemerintah daerah, hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Sehingga program ini tidak sepenuhnya bertumpu pada APBN," katanya.
Kata ahli dari UGMDosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menyampaikan pandangannya dari perspektif konstitusi.
Ia menegaskan penganggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan ketentuan belanja wajib (mandatory spending) pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
"Penganggaran APBN dilakukan melalui prosedur peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi 'mandatory spending' 20 persen anggaran pendidikan, sehingga merupakan APBN yang konstitusional," kata Oce.
Menurut dia, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tetap berada dalam koridor konstitusi sepanjang dialokasikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan secara tepat sasaran serta mendukung peningkatan gizi kelompok penerima manfaat.
"Maka UU APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuan 'mandatory spending' sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Kedua ahli tersebut memberikan keterangan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan melalui ketentuan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (1/7) untuk mendengarkan keterangan ahli dari DPR RI dan pemerintah pada kesempatan terakhir.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




