MSCI mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang (Emerging Market/EM) dalam MSCI 2026 Global Market Accessibility Review. Namun, lembaga penyedia indeks global itu memperingatkan Indonesia berisiko menghadapi penurunan status menjadi pasar frontier (Frontier Market/FM) apabila perbaikan transparansi dan aksesibilitas pasar modal tidak menunjukkan kemajuan yang memadai hingga November 2026.
Peringatan tersebut disampaikan MSCI setelah menerima berbagai masukan dari investor institusi global terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.
“Apabila hingga MSCI Index Review November 2026 belum terlihat kemajuan yang memadai, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan yang tepat terhadap pasar Indonesia, termasuk kemungkinan melakukan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar frontier,” tulis MSCI dalam laporannya.
MSCI menilai persoalan transparansi pemegang saham dan pembentukan harga saham masih menjadi perhatian utama investor internasional.
Menurut MSCI, investor institusi global secara konsisten menyampaikan kekhawatiran terhadap struktur kepemilikan saham yang sulit ditelusuri serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dapat memengaruhi kewajaran harga saham di pasar.
“Investor institusi internasional kerap menyampaikan kekhawatiran kepada MSCI ketika menghadapi kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan mencurigai adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi,” tulis MSCI.
Lembaga tersebut menyebut kondisi itu membatasi kemampuan investor dalam menghitung porsi saham beredar (free float) yang sebenarnya dan mengurangi kepercayaan terhadap harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan investasi maupun replikasi indeks.
Dalam klasifikasi MSCI 2026, Indonesia masih berada dalam kelompok pasar berkembang Asia Pasifik bersama China, India, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. Posisi tersebut berada satu tingkat di atas negara-negara pasar frontier di kawasan Asia seperti Vietnam, Bangladesh, Pakistan, dan Sri Lanka.
Meski begitu, MSCI mengakui regulator pasar modal Indonesia telah meluncurkan sejumlah reformasi untuk meningkatkan transparansi pasar. Reformasi tersebut mencakup keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
Namun, MSCI menegaskan bahwa yang menjadi perhatian investor global bukan sekadar pengumuman kebijakan, melainkan implementasi yang konsisten dan dampak nyata dari reformasi tersebut terhadap kualitas pasar.
Baca Juga: MSCI Pertahankan Indonesia sebagai Emerging Market
Baca Juga: Status Emerging Market RI Diyakini Aman, Degradasi ke Frontier Market MSCI Dinilai Berlebihan
“Pengumuman berbagai kebijakan tersebut merupakan langkah ke arah yang benar. Namun, yang menjadi perhatian investor institusi internasional adalah implementasi yang konsisten serta dampak berkelanjutan dari kebijakan tersebut di seluruh pasar,” tulis MSCI.
Karena itu, MSCI menyatakan akan terus memantau efektivitas reformasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam meningkatkan transparansi, penentuan free float, serta aksesibilitas pasar bagi investor global.
Evaluasi tersebut akan menjadi salah satu faktor penentu dalam peninjauan indeks MSCI berikutnya pada November 2026, yang dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam klasifikasi pasar global.





