Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling (Samling) bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Rabu, 24 Juni 2026.
Fasilitas jemput bola ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus datang ke kantor induk.
Baca Juga :
Prakiraan Cuaca Jakarta 24 Juni: Waspada Hujan Ringan MerataBerdasarkan data resmi Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, pelayanan Samling tersebar di 14 titik strategis. Berikut daftar lengkap lokasi beserta jam operasionalnya:
Wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB)
Wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan:
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-11.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading Serpong (08.00-14.00 WIB)
Wilayah Bekasi, Depok, dan Cinere:
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu (09.00-12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (18.00-20.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00-13.00 WIB) dan Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Warga yang ingin mengakses layanan ini diimbau untuk membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli beserta salinan fotokopiannya.
Perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan (ganti pelat nomor) tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.




