Polda Jawa Barat menempatkan pria berinisial TH tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di sel khusus selama proses penyidikan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengawasan terhadap tersangka berjalan secara maksimal.
Irjen Pol. Rudi Setiawan Kapolda Jawa Barat mengatakan, tersangka akan ditempatkan seorang diri di ruang tahanan yang telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pemantauan ketat petugas.
“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Menurut Rudi, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Setelah proses tersebut selesai, polisi akan secara resmi melakukan penahanan dan melanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami seluruh rangkaian perkara.
“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Polda Jawa Barat juga akan menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan. Keterlibatan para ahli dinilai penting untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus.
“Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” katanya dilansir dari Antara.
Kapolda menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas kewajaran.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah organ tubuh korban yang diduga terjadi akibat penyekapan dan penganiayaan berkepanjangan.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” kata Rudi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dalam jangka waktu yang lama. Polisi kini terus mendalami kronologi, motif, serta bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka selama korban berada dalam penguasaannya.
Sebelumnya, TH berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di sebuah rumah milik kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa sore.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melacak keberadaan tersangka melalui sejumlah petunjuk, termasuk aktivitas transaksi yang dilakukan secara daring.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. (ant/saf/ipg)




