Judi Sepak Bola 2026 FIFA World Cup Jadi Sorotan, DPR dan Kapolri Ingatkan Konsekuensi Hukum

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.IDJudi sepak bola FIFA World Cup 2026 kini jadi sorotan. DPR dan Kapolri ingatkan konsekuensi hukum.

Ajang 2026 FIFA World Cup telah dimulai sejak Kamis, 11 Juni 2026. Turnamen sepak bola bergengsi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Minggu, 19 Juli 2026, dengan diikuti puluhan tim dari berbagai negara.

Namun, di tengah kemeriahan kompetisi ini, sebagian masyarakat justru memanfaatkannya untuk terlibat dalam praktik judi bola.

Judi sendiri merupakan kegiatan mempertaruhkan uang, barang bernilai, atau aset berharga lainnya pada sebuah peristiwa yang hasil akhirnya belum diketahui, dengan tujuan mendapatkan keuntungan apabila tebakan atau prediksi yang dibuat terbukti benar.

Lalu, seperti apa aturan larangan terhadap praktik tersebut dan apakah ada sanksi hukum bagi pelakunya?

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), agar menjadikan momentum 2026 FIFA World Cup sebagai kesempatan untuk memberantas praktik judi bola.

"Uang masyarakat Indonesia mengalir dalam jumlah besar ke jaringan-jaringan judi yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri. Ini harus dicegah semaksimal mungkin," kata Sahroni dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2026).

Ia menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilihat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Oleh sebab itu, seluruh perangkat penegakan hukum serta sistem pengawasan perlu bergerak cepat dan tegas sejak awal.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah mengantisipasi kemungkinan meningkatnya aktivitas judi daring selama pelaksanaan 2026 FIFA World Cup.

Salah satu hal yang menjadi sorotan utama ialah lonjakan transaksi judi bola yang berdasarkan catatan sebelumnya kerap meningkat tajam setiap kali turnamen sepak bola besar digelar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan lembaganya, transaksi setoran untuk judi online biasanya mengalami kenaikan saat akhir pekan dan melonjak lebih tinggi ketika ajang sepak bola internasional berlangsung.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi bola selama penyelenggaraan 2026 FIFA World Cup.

"Aturannya sudah jelas bahwa judi bola itu melanggar. Jadi tentunya harus dihindari," kata Sigit, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, pertandingan Piala Dunia seharusnya dinikmati dalam suasana yang menjunjung tinggi sportivitas, bukan dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.

"Jangan sampai nanti dikotori oleh hal-hal yang kemudian justru merusak semangat sportivitas itu," ujarnya.

Aturan Perjudian dalam KUHP

Praktik perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hingga kini masih berlaku. Dikutip dari Antara, Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa izin menawarkan atau menyediakan kesempatan berjudi sebagai sumber penghasilan, maupun terlibat dalam penyelenggaraan perjudian, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa individu yang ikut serta dalam praktik perjudian ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Ketentuan dalam KUHP Baru

Pengaturan mengenai perjudian juga termuat dalam KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 2026. Pada Pasal 426 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan kesempatan berjudi, memfasilitasi perjudian, atau menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dikenai pidana penjara hingga sembilan tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan Pasal 427 menyatakan bahwa orang yang memanfaatkan kesempatan berjudi tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Judi Online dalam UU ITE

 

Selain diatur dalam KUHP, larangan terkait judi online juga tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang untuk menyebarkan, mengirimkan, atau membuat informasi maupun dokumen elektronik bermuatan perjudian dapat diakses publik.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Cuma di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentara Sering di Sawah
• 49 menit laluviva.co.id
thumb
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Detik-detik Serigala Mangsa Kawanan Bison di Hutan Purba Polandia
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Perpustakaan Mini di Rutan Medaeng Surabaya, Tempat Warga Binaan Baca Buku
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.