Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di platform e-commerce atau marketplace untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menuai sorotan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga pengamat ekonomi digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Nomor 3 Tahun 2026 (Permen UMKM 3/2026) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beleid anyar yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026 itu mewajibkan UMK yang ingin memperoleh pelindungan pemerintah untuk memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial nasional.
Dalam beleid itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha yang mendapatkan pelindungan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial nasional.
“Memastikan pegawai/pekerja ikut serta secara aktif dalam program jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf g.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pelindungan UMK dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam aturan itu, UMK berhak atas sejumlah fasilitas perlindungan, termasuk perjanjian Kemitraan Berbasis Digital (KBD) yang adil, transparan, dan tidak merugikan, serta jaminan keamanan data dan transaksi.
UMK juga berhak terhindar dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memperoleh penyuluhan, konsultasi, bantuan, dan pendampingan hukum serta mediasi, serta mendapatkan informasi yang jelas sebelum melakukan KBD dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk mengenai skema biaya layanan, potongan, dan mekanisme kerja.
Pemerintah juga mengakui hak UMK atas pelindungan dari pemutusan kemitraan secara sepihak tanpa alasan yang sah, perlindungan dari diskriminasi algoritma atau kebijakan promosi yang menghambat akses pasar, serta kepastian terbebas dari potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati. UMK juga memperoleh jaminan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, serta berhak atas insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Sakernas Agustus 2024 Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,14 juta unit usaha. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekitar 96,94% merupakan usaha mikro dengan total 54,42 juta unit usaha dan omzet tahunan hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, usaha kecil mencapai sekitar 956.154 unit atau 1,7% dari total UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Adapun usaha menengah tercatat sebanyak 763.243 unit atau sekitar 1,36% dengan omzet tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Perlu TransisiSekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menilai kebijakan anyar tersebut diperlukan masa transisi dalam penerapan kewajiban tersebut, mengingat besarnya jumlah pelaku UMKM yang harus melakukan penyesuaian administrasi dan kepesertaan BPJS.
“Perlu tenggat waktu, minimal di tahun ini. Diberikan kesempatan untuk mendaftar atau mendaftarkan karyawannya menjadi pemegang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan paling lambat 31 Desember 2026, atau kalau perlu triwulan II/2027,” kata Edy, Selasa (23/6/2026).
Edy menilai kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara mendadak tanpa masa adaptasi yang memadai bagi pelaku UMKM. Selain itu, menurutnya diperlukan sosialisasi yang masif agar pelaku UMKM memahami manfaat program jaminan sosial sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Di samping itu, dia berpandangan dukungan kebijakan lain dari pemerintah diperlukan agar implementasi aturan tersebut berjalan seimbang, terutama terkait akses permodalan bagi UMKM.
Meski demikian, Akumindo melihat kebijakan tersebut pada prinsipnya memiliki tujuan positif dalam meningkatkan perlindungan pekerja di Indonesia. Menurutnya, besaran iuran BPJS juga relatif kecil sehingga pelaku UMKM masih mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, Edy mengemukakan kewajiban tersebut juga bukan sebagai beban tambahan, melainkan bagian dari biaya tenaga kerja yang memang harus ditanggung pelaku usaha.
“Kalau potensi menjadi beban, bukan beban lah. Memang harus dikeluarkan sebagai cost untuk biaya kepegawaian, biaya karyawan,” ujarnya.
Aturan baru berpotensi berdampak pada jutaan UMK di marketplace
Karakteristik BeragamTantangan lain muncul dari karakteristik pelaku usaha digital yang tidak seragam. Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan banyak pelaku usaha di marketplace masih dikelola sendiri atau bersama anggota keluarga tanpa mempekerjakan karyawan formal.
“Perlu diingat bahwa karakteristik UMKM sangat beragam. Banyak usaha mikro yang masih dikelola sendiri atau bersama anggota keluarga, sementara sebagian lainnya sudah memiliki pekerja. Karena itu, implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta disertai sosialisasi dan pendampingan yang memadai,” kata Budi ketika dihubungi.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pelaku UMKM memahami kewajiban sekaligus manfaat dari program BPJS. Kemudahan proses administrasi dan kepesertaan juga dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi aturan tersebut.
Dari sisi platform, idEA menyebut marketplace dapat berperan dalam edukasi dan sosialisasi kepada para penjual. Namun, mekanisme teknis verifikasi dan implementasi masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
“Dari sisi marketplace, platform pada prinsipnya dapat membantu melalui edukasi dan sosialisasi kepada seller. Sementara detail mekanisme verifikasi dan implementasinya masih perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef Izzudin Al Farras Adha melihat kebijakan tersebut memiliki manfaat dari sisi perlindungan sosial. Namun, di saat yang sama, aturan itu berpotensi menambah biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.
Menurut dia, tambahan kewajiban pembayaran kontribusi BPJS dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki modal terbatas.
“Hal tersebut juga berpotensi menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha karena terdapat kontribusi pengusaha yang harus dibayarkan kepada BPJS. Dengan adanya beban tambahan baru seperti ini, pelaku usaha mikro dan kecil di marketplace akan menanggung beban yang lebih berat dan berpotensi keluar dari ekosistem marketplace. Sebab, mereka memiliki keterbatasan kapasitas, misalnya dari aspek permodalan,” kata Izzudin kepada Bisnis.
Indef menilai perlu adanya masa transisi agar implementasi kebijakan tidak mengganggu keberlangsungan UMK di ekosistem digital.
“Pemerintah harus membuat masa transisi agar UMK di marketplace bisa lebih siap dalam menerapkan kebijakan ini sehingga mereka tetap berada di marketplace dan bisa tetap punya harapan untuk naik kelas,” tutupnya.





