JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera memeriksa tersangka dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
"Ada, pasti ada (pemeriksaan terhadap Dadan dan Lodewyk). Di penyidik sudah ada jadwal-jadwalnya. Nanti kita sampaikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Dadan Hindayana Diduga Terima Suap Uang Tunai Asing dan Rupiah dari Tersangka Korupsi MBG
Meski demikian, Syarief belum mengungkap kapan pemeriksaan terhadap Dadan dan Lodewyk akan dilakukan.
Ia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai agenda pemeriksaan tersebut.
Selain memeriksa para tersangka, Kejagung juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang sedang diusut.
Menurut Syarief, setiap orang yang memiliki informasi relevan berpotensi diperiksa sebagai saksi untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang.
"Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," jelas Syarief.
Baca juga: Tersangka Korupsi MBG Glory Harimas dan Hubungannya dengan Dadan Hindayana
Sudah ada 6 tersangka korupsi MBGDalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, Kejagung sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam berbagai aspek pelaksanaan Program MBG, mulai dari penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa.
Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional program tersebut.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya.
Sony sendiri juga sudah diperiksa penyidik Kejagung pada 18 Juni lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




