Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya bernama Taufik Hidayat (30) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Salah satu permohonan yang diajukan berkaitan dengan kebutuhan medis korban yang saat ini masih menjalani perawatan.
"Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat dihubungi, Rabu (24/6/2026).
Sri menjelaskan, LPSK masih melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut sebelum memutuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan. Proses penelaahan dijadwalkan besok.
Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang tengah menangani kasus tersebut. Pihaknya juga berencana menemui keluarga korban untuk menggali informasi lebih lanjut.
"Kami masih akan penelaahan di hari Kamis. Oh iya pasti (berkoordinasi dengan kepolisian). Kami akan bertemu keluarga juga," ujarnya.
(dek/ygs)





