KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Selasa (23/6/2026).

KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Selasa (23/6/2026). Kali ini, penggeledahan menyasar kantor biro jasa yang berada di Bali. 

"Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan, ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Rabu (24/6/2026). 

Dalam giat tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan perkara yang turut menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. 

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis, untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," ujarnya. 

Budi menambahkan, setelah penggeledahan ini pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait dengan barang bukti yang disita itu. 

"Untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," tutur dia. 

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).





(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
Status Emerging Market Indonesia Berpeluang Redakan Pelemahan IHSG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Sidang Putusan, Nadiem Makarim: Saya Harap Majelis Hakim Ikuti Hati Nurani
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Waka Komisi X Desak Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas, Gaji Minimal Harus Rp 5 Juta
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Soal Penolakan MBG: Saya Kira Tak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.