Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri mengarah pada penguatan perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri melalui kewajiban bagi perusahaan untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
Ketua Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan substansi tersebut dimasukkan ke dalam draf RUU sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan Komisi VII DPR agar masyarakat di sekitar kawasan industri memperoleh manfaat langsung dari investasi yang masuk.
Pada Pasal 27 di beleid tersebut mengatur bahwa pembangunan kawasan industri harus melibatkan masyarakat sekitar, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.
"Sebagai sebuah mandatori, ketika sudah dilakukan pembangunan perangkat kerja industri, maka masyarakat atau perangkat kerja lokal itu diikutsertakan," tutur Bayu dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Selain itu, perusahaan kawasan industri maupun perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan industri diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal yang berdomisili di sekitar kawasan sesuai kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan.
Apabila kompetensi tenaga kerja lokal belum memenuhi kebutuhan industri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun pelaku usaha diwajibkan menyelenggarakan program peningkatan kapasitas.
Baca Juga
- Pemerintah Cari Cara Cegah Relokasi 2 Pabrik Otomotif Jepang ke Vietnam
- Pemadaman Listrik Ganggu Industri Alas Kaki, Buyer Terancam Kabur
- Gangguan Pasokan Listrik, HKI Usul Kawasan Industri Kantongi Wilus
"Ini jalan keluar ketika kemudian kualifikasinya belum kemudian terpenuhi," tutur Bayu.
Di sisi lain, DPR juga memperkuat ketentuan mengenai pemberdayaan masyarakat melalui kewajiban perusahaan melaksanakan program pengembangan masyarakat (community development).
"Perusahaan kawasan industri wajib melaksanakan program-program pengembangan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bayu.
RUU ini turut memperluas pengaturan mengenai pengembangan industri kecil dan menengah (IKM). Pengembangan IKM di kawasan industri diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok industri, sekaligus mendorong pelibatan masyarakat sekitar dalam aktivitas ekonomi kawasan industri.





