Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, IPW: Jaksa Harus Berani Buktikan Dakwaan

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara tersebut bukan perkara biasa karena melibatkan figur-figur publik yang memiliki pengaruh besar sehingga harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek sosiologis dan politik.

"Ini perkara high profile. Korbannya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh yang dikenal publik. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri," kata Sugeng, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

Sugeng meyakini, sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

Oleh karena itu, Sugeng mengaku heran ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan.

"Saya percaya sebelumnya ada kesepahaman dan koordinasi. Polisi tidak mungkin mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dibahas bersama," katanya.

Sugeng bahkan menduga terdapat faktor non-yuridis yang memengaruhi dinamika perkara tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat perubahan sikap dalam penanganan perkara, maka hal itu sulit dijelaskan hanya dari perspektif teknis hukum.

Baca Juga :
Profil dan Pendidikan Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang Siap Jadi Penjamin Roy Suryo

"Kalau memang sebelumnya ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan, lalu terjadi perubahan, maka wajar publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sugeng mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka seluruh beban pembuktian berada di tangan kejaksaan.

 

Baca Juga :
Adu Pendidikan Roy Suryo dengan Dokter Tifa


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Katadata-SMAN 6 Jaksel Kolaborasi Hadirkan Ajang Futsal Berkonsep Piala Dunia
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Bongkar Masalah Penyimpangan Kekayaan Negara di Forum NU: Saya Syok, Terkejut, dan Sedih
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Strategis untuk Bangsa dan Dunia
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Rumor Pernikahan Brad Pitt dan Ines de Ramon Menguat, Disebut Sudah Seperti Suami Istri
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Susunan Starting XI Portugal vs Uzbekistan, Ronaldo Kembali Masuk Starter
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.