JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan praperadilan ini terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini mengonfirmasi pengajuan praperadilan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6/2026), via Antara.
Sidang praperadilan perdana perkara ini akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB mendatang, diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga membenarkan permohonan praperadilan oleh pihaknya.
"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Jaksa | SAPA MALAM
Pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo telah terdaftar sebagai perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sebagaimana dipantau dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Termohon dalam perkara ini adalah: 1) Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik; 2) Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan
- pn jaksel
- pengadilan negeri jakarta selatan
- penggeledahan
- polda metro jaya





