JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI Fahira Idris mendesak agar penyidikan terhadapTaufik Hidayat yang menyekap perempuan bernama inisial YTR di Bandung tidak boleh berhenti pada pasal penganiayaan.
Fahira menilai aparat harus mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual.
"Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. Kasus ini harus diungkap secara utuh," kata Fahira Idris dalam keterangannya dikutip Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Psikolog Ungkap Risiko jika Taufik Hidayat, Penyekap Wanita di Bandung Dianggap Gangguan Jiwa
Fahira mendesak agar kasus ini dapat ditangani secara cepat, menyeluruh, berperspektif korban, dan tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kekerasan biasa.
"Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang," tegasnya.
Senator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta tersebut juga mendesak kejaksaan untuk mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal.
"Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi," ucap Fahira.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Dihukum Setimpal
Fahira juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan fisik, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, bantuan ekonomi, serta dukungan bagi keluarga yang mendampingi.
"Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya," katanya.
Fahira mendesak Kementerian HAM, Komnas HAM dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pemantauan independen.
Pemantauan independen dinilai penting untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia.
"Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya," ujar Fahira.
Polisi tangkap Taufik HidayatKepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pria bernama Taufik Hidayat yang diduga pelaku penyekapan dan penyiksaan perempuan berinisial YTR di Majalaya, Bandung, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap pada Selasa (23/6/2026) malam.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap YTR.
Selain penganiayaan berat, Taufik juga disangkakan dalam dugaan penyekapan terhadap korban.
"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan," kata Rudi, Selasa (23/6/2026) siang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




