Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang memperluas batasan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp14 juta per bulan dinilai berisiko menggerus hak kelompok masyarakat desil bawah untuk mendapatkan hunian rumah bersubsidi.
Penggiat Koperasi Perumahan Alfred Condo memperingatkan bahwa revisi batasan MBR tersebut bukanlah sebuah terobosan fundamental bagi penyelesaian masalah ketimpangan kepemilikan rumah (backlog).
Sebaliknya, instrumen itu justru berisiko tinggi memicu misalokasi anggaran negara yang tidak tepat sasaran. Pasalnya, masyarakat dengan penghasilan riil rendah di kisaran Rp3 juta—Rp5 juta diproyeksikan semakin terjepit dalam memperoleh alokasi hunian komersial bersubsidi.
“Menaikkan batas MBR ke Rp14 juta bukan memperluas akses bagi yang paling membutuhkan, itu justru menggeser subsidi ke kelompok yang secara ekonomi sebenarnya sudah mampu menanggung pembiayaan komersial,” ujar Alfred dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Alfred membeberkan bahwa penurunan serapan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) belakangan ini dipicu oleh ketidakmampuan finansial masyarakat lapis bawah untuk menjangkau uang muka dan cicilan.
Dia menyebut, kelompok berpenghasilan Rp3 juta—Rp5 juta merupakan segmen yang paling babak belur akibat keterbatasan daya beli tersebut.
Baca Juga
- Maruarar Pastikan Bunga Rumah Subsidi Tak Naik Meski BI Rate Makin Tinggi
- Maruarar Usul Alokasi KUR Perumahan Ditambah Jadi Rp50 Triliun
- BI Rate Naik, Greenwoods Jaga Harga Jual Rumah
"Ini bukan kebijakan perumahan rakyat. Ini perluasan pasar untuk pengembang," pungkas Alfred.
Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah resmi memperluas kategori MBR sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5/2025.
Adapun, Permen PKP Nomor 5/2025 sebenarnya telah diterbitkan sejak April 2025. Kendati demikian, implementasi beleid tersebut baru akan masif dilaksanakan saat ini di berbagai daerah usai Kementerian PKP resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penandatanganan SKB ini juga menjadi tindak lanjut dari pemberian insentif perumahan berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR.
Tito menjelaskan, langkah pemutakhiran kategori MBR ini diambil setelah mencermati kondisi riil serta dinamika kebutuhan papan masyarakat di lapangan.
“Keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” katanya.
Selain memberikan insentif fiskal, SKB tersebut turut mengatur kelonggaran yang signifikan dari aspek domisili para pemohon rumah subsidi. Masyarakat kini tetap berhak memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG sekalipun membeli hunian di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat KTP masing-masing.




