Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyepakati skema pengalihan hibah lahan di kawasan Meikarta, Cikarang akan diserahkan ke negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Keputusan tersebut diambil setelah jajaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BPI Danantara, dan BP BUMN melakukan konsultasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan koordinasi bersama BPKP menjadi landasan penting agar proses penyerahan aset dari Lippo Group memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Konsultasi dengan BPKP dilakukan untuk memastikan seluruh proses hibah lahan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang benar,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Ara menjelaskan, penyerahan aset kepada DJKN Kementerian Keuangan dinilai menjadi yang paling akuntabel sebelum hak kelola diteruskan kepada badan usaha pelaksana (BUP).
Nantinya, pasca-penerimaan oleh DJKN, aset lahan strategis tersebut bakal diserahkan kepada Danantara. Selanjutnya, lahan akan diteruskan kepada BUMN yang ditunjuk sebagai pelaksana konstruksi rusunami.
Baca Juga
- Meikarta dan Ujian Program 3 Juta Rumah
- Rusun Subsidi Meikarta Rampung Agustus 2028, 141.000 Unit Siap Huni
- Lippo Cikarang (LPCK) Tetapkan Petinggi Baru, Meikarta Masuk Program 3 Juta Rumah
Proyek kakap dengan nilai aset fantastis ini dipastikan bersifat non-profit untuk menekan harga jual unit. Seluruh pemanfaatan lahan akan dioptimalkan guna menyokong target jangka panjang dalam Program 3 Juta Rumah.
Selain pematangan hibah, pemerintah saat ini tengah mempercepat proses uji tuntas (due diligence) terkait legalitas tanah kawasan. Selain itu, Danantara juga mengusulkan pembentukan Instruksi Presiden (Inpres) guna mempercepat implementasi program.
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyampaikan apresiasi atas sinergi regulasi yang melibatkan kementerian teknis, lembaga pengawas, hingga komitmen dari pihak swasta. Rosan menilai proyek ini akan memberikan dampak sosial bagi kepemilikan hunian terjangkau.
“Rencana hibah ini dapat berjalan dengan baik dan aman sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rosan.
Sebelumnya, PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) memang telah mengungkap rencana pengembangan rusun subsidi di Kawasan Meikarta akan direalisasikan di atas lahan seluas 30 hektare.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah menyebut nilai lahan di area tersebut diklaim berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per meter persegi. Mengacu pada asumsi itu, maka kontribusi yang digelontorkan Lippo Group hanya untuk mendukung pengadaan lahan rusun subsidi ini mencapai Rp4,5 triliun hingga Rp6 triliun.





