Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2026) berlaku untuk kendaraan berpelat nomor genap di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.
Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8.
Advertisement
Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan.
Penerapan aturan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional.
Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.




