Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 24 Juni 2026, Ini Ketentuannya

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2026) berlaku untuk kendaraan berpelat nomor genap di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.

Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8.

Advertisement

BACA JUGA: Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan.

Penerapan aturan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional.

Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PT Jhonlin Baratama Dukung Pembinaan Atlet MMA di Kalsel
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Pasangan Suami Istri Mengalami Infeksi Paru yang Tak Kunjung Sembuh, Setelah Lantai Dibongkar Ternyata Dipenuhi Jamur
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026 Dibuka dengan Beragam Kejutan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo: Rupiah Lemah karena Kekayaan RI Mengalir ke Luar Negeri
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
DPR minta hibah motor listrik tak bebani guru honorer
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.