Pantau - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Amphuri Firman M. Nur dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Amphuri 2026.
Firman menilai keterlibatan asosiasi diperlukan agar aturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah dapat mengakomodasi kebutuhan jamaah sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem usaha haji dan umrah.
“Amphuri berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keumatan,” ungkapnya.
Regulasi Diharapkan Akomodasi Aspirasi Pelaku UsahaMenurut Firman, terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menghadirkan harapan bagi terwujudnya tata kelola haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Namun, implementasi aturan tersebut dinilai tetap perlu memperhatikan aspirasi pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari penyelenggaraan layanan kepada jamaah.
Ia menjelaskan Mukernas Amphuri 2026 yang mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” menjadi forum strategis untuk merumuskan rekomendasi organisasi terhadap berbagai perkembangan kebijakan haji dan umrah.
Selain membahas regulasi turunan UU Nomor 14 Tahun 2025, forum tersebut juga menyoroti sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Amphuri Soroti Umrah Nonprosedural dan e-Wallet UmrahAmphuri menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik umrah nonprosedural yang masih marak terjadi.
Firman mengatakan kondisi tersebut menciptakan ketimpangan karena penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) berizin harus memenuhi berbagai ketentuan, sementara praktik di luar prosedur dinilai belum ditindak secara optimal.
“Kami menunggu sikap tegas pemerintah dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran-pelanggaran, seperti praktik umrah non-prosedural atau umrah mandiri yang masih marak,” katanya.
Amphuri juga meminta Kementerian Haji dan Umrah segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dibentuk sebelumnya guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, Mukernas Amphuri 2026 turut membahas wacana penerapan e-Wallet Umrah yang sebelumnya disampaikan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Firman, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Amphuri juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan teknis terkait skema refreshment dan portofolio dalam sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 19 Tahun 2025.
“Karena itu, kami ingatkan kembali Kemenhaj agar turut melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi,” ujarnya.



