JAKARTA, KOMPAS — Kesepakatan perusahaan platform transportasi daring untuk menerapkan skema bagi hasil pendapatan belum tentu menjadi solusi meningkatkan kesejahteraan jangka panjang pengemudi. Manfaat dari skema itu bisa tergerus apabila platform menutup selisih pendapatan dengan menaikkan harga sehingga memicu konsumen beralih atau mengurangi penggunaan layanan.
Program Officer in Social Policy di The Prakarsa, Pierre Bernardo Ballo, berpendapat, efektivitas skema bagi hasil pendapatan 8 persen untuk platform dan 92 persen bagi pengemudi, belum ada ukuran yang jelas.
Skema seperti itu ternyata hanya berlaku untuk layanan transportasi ojek daring dan berisiko membebani layanan-layanan lainnya yang selama ini disubsidi oleh potongan platform. Misalnya, pengantaran paket barang, makanan, dan biaya operasional lainnya.
“Beban biaya tambahan juga tentunya berisiko dialihkan kepada konsumen sehingga tidak efektif. Ada beban deadweight loss. Kebijakan itu melebihi keuntungan yang bisa diambil platform,” ujar dia di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Hal yang perlu disoroti juga adalah keputusan pemerintah untuk mengeluarkan Perpres No 27/2026 yang melandasi skema bagi hasil 8 : 92 tanpa ada peta jalan yang jelas. Untuk industri layanan transportasi daring yang sudah besar, dia menyarankan pemerintah semestinya memiliki peta jalan industri agar kebijakan tidak diambil secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masukan dari banyak pihak.
“Kalau dampak langsung penerapan skema bagi hasil pendapatan 8 : 92 pasti berupa peningkatan pendapatan pengemudi yang sehari-hari melakoni layanan ojek daring. Akan tetapi, dalam jangka panjang akan percuma jika ternyata platform menaikkan harga layanan sehingga konsumen kabur. Saat ini saja sudah muncul keluhan konsumen menyoal harga lebih mahal tetapi pengemudi susah diperoleh,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan, SPAI menolak penerapan skema bagi hasil pendapatan 8 : 92 yang hanya berlaku bagi pengantaran penumpang dengan kendaraan motor.
Dia beralasan, Perpres No 27/2026 mengamanatkan skema bagi hasil seperti itu berlaku bagi seluruh pekerja transportasi daring, bukan hanya ojek daring.
“Semua pekerja transportasi daring berarti pengemudi yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang ataupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat,” ucapnya.
Selama ini, dia menilai cara perusahaan platform transportasi daring mengambil keputusan cenderung sepihak. Padahal, mereka selalu beranggapan pengemudi itu mitra. Akibatnya, pengemudi transportasi daring rentan tidak mendapatkan hak-hak kerja layak, jaminan sosial, membuat serikat pekerja, dan perundingan kerja bersama.
Sehari sebelumnya, Selasa (23/6/2026), dua platform besar di bidang transportasi daring di Indonesia yaitu Gojek dan Grab mengumumkan sepakat untuk mengimplementasikan skema bagi hasil menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan mulai 1 Juli 2026. Hanya saja, peruntukan skema bagi hasil itu hanya untuk layanan ojek daring.
Pengumuman Gojek dan Grab tersebut dilakukan usai kedua perusahaan bertemu dengan Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks parlemen, Jakarta.
Wakil Direktur Utama GoTo Grup Catherine Hindra Sutjahyo, yang mewakili GoTo Grup dalam pertemuan itu, mengatakan, perusahaan mendukung Perpres No 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengamudi.
“Jadi, mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan untuk layanan transportasi roda dua, yang kalau di Gojek disebut GoRide,” ujar Catherine.
Gojek juga telah mengumumkan akan menghentikan program berlangganan GoRide Hemat untuk mitra pengemudi. GoRide Hemat adalah layanan ojek daring dari Gojek yang menawarkan tarif dasar lebih terjangkau dibandingkan layanan GoRide Reguler.
Adapun CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, Grab juga mulai mengimplementasikan bagi skema bagi hasil yang sama untuk GrabBike mulai 1 Juli 2026. Grab bakal tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan harga layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring.
Neneng mengakui, realisasi skema bagi hasil 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan platform itu tidak mudah. Grab akan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang penuh pertimbangan.
“Kami harus memastikan harga layanan GrabBike tetap terjangkau, dan saat bersamaan harus menjaga peluang pendapatan bagi pengemudi,” kata Neneng.
Pada 19 Mei 2026, Grab Indonesia mengumumkan telah resmi menutup program langganan GrabBike Hemat bagi mitra pengemudi transportasi roda dua (GrabBike). Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi. Selain itu untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi semua pihak.
Dalam pidato perayaan May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, substansi utama dalam Perpres No 27/2026 adalah pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kesehatan, dan skema pembagian pendapatan yang lebih adil, yakni sekitar 92 persen untuk pengemudi.
”Pengemudi ojek daring kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen,” kata Presiden.
Presiden bahkan menegaskan, bagi perusahaan platform ride hailing yang tidak mau mengikuti amanat perpres tidak usah berbisnis di Indonesia.
Skema bagi hasil yang berlaku selama ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Merujuk pada aturan ini, 80 persen dari tarif untuk pengemudi. Sementara aplikator mendapatkan 20 persen, dengan 5 persen dikembalikan lagi ke pengemudi dalam bentuk program.
Dengan skema yang tertuang dalam Perpres No 27/2026, perubahan utama bukan terletak pada tarif yang dibayarkan konsumen, melainkan pada proporsi pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator dari komponen biaya perjalanan.





