Bisnis.com, JAKARTA — Upaya eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk membongkar keseluruhan kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) gugur setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak pengajuan justice collaborator (JC).
Sony mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku lantaran merasa dirinya disudutkan dalam praktik rasuah tersebut. Padahal, Sony mengklaim berada dalam tekanan saat melakukan perbuatan menyimpang dalam pelaksanaan program MBG.
Usut punya usut, Kejagung menyatakan Sony merupakan pelaku utama dalam kasus program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu. Pasalnya, dia merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Terlebih, Sony juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dalam kasus tersebut. Dua alasan itu menjadi dasar Korps Adhyaksa menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Selasa (24/6/2026).
Kelanjutan Kesaksian SonyNamun demikian, Syarief menyatakan keterangan-keterangan Sony Sonjaya dalam kasus ini tidak serta-merta dikesampingkan. Pasalnya, kesaksian Sony tetap menjadi bahan yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Baca Juga
- Ribuan Motor Listrik MBG Disegel, Kejagung Tunggu Keputusan BGN
- Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Sony Sonjaya, Ini Alasannya
- Kasus MBG: Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama & Dugaan Pengadaan Fiktif CCTV
"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, kepada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," tutur Syarief.
Kejagung juga merespons kekhawatiran bahwa Sony akan enggan membongkar keseluruhan kasus setelah permohonan JC ditolak. Dalam hal ini, penyidik menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan.
Pasalnya, Korps Adhyaksa tidak hanya bergantung pada keterangan Sony Sonjaya. Alat bukti juga dapat diperoleh dari pihak lain.
Misalnya, melalui barang bukti elektronik, dokumen, keterangan ahli, hingga kesaksian pihak lain untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang.
"Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja. Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi," pungkasnya.
Respons Kubu SonyDi sisi lain, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengaku kecewa karena permohonan justice collaborator kliennya ditolak Kejagung. Menurutnya, Sony memiliki andil besar dalam mengungkap perkara ini, khususnya terkait pengaturan SPPG.
Lebih jauh, Sony Sonjaya disebut telah siap membongkar 41 nama besar yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Oleh sebab itu, Krisna menyayangkan sikap Kejagung yang menolak pengajuan JC kliennya.
"Tapi amat disayangkan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," ujar Krisna saat dihubungi Bisnis, Rabu (24/6/2026).
Terlepas dari itu, Krisna menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan penyidik Kejaksaan Agung.
Adapun, Krisna mengatakan harapan terakhir untuk membongkar kasus ini adalah menunggu dikabulkannya permohonan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain terkait JC, Krisna menyatakan Sony perlu mendapatkan perlindungan dari LPSK karena telah menyatakan kesediaannya membongkar kasus MBG, baik dalam proses penyidikan maupun saat persidangan nanti. Oleh karena itu, keselamatan Sony harus dijamin.
"Iya, siang ini. Cuma poinnya gini, karena demikian kan kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Sony Sonjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," imbuhnya.
Dia berharap LPSK dapat melakukan analisis secara objektif sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan JC dan perlindungan saksi yang diajukan Sony Sonjaya.
"Kami meminta dan mendorong LPSK untuk objektif dalam menilai kasus ini, segera memberikan JC kepada Pak Sony sebagaimana diamanatkan undang-undang supaya Pak Sony mempunyai perlindungan dan ketenangan untuk mengungkap peran-peran besar pejabat yang terlibat," pungkasnya.





