jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Salah satu temuan utama dalam penyidikan perkara ini adalah dugaan pengondisian vendor atau perusahaan pada saat proses tender berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik mendapati indikasi rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang seharusnya berjalan secara transparan dan kompetitif.
BACA JUGA: KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
"Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ nya," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
KPK resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juni 2026 untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengadaan yang menjadi objek penyidikan mencakup layanan notifikasi perbankan melalui dua skema, yaitu pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
BACA JUGA: KPK Dalami Pengisian Kuota Haji Khusus di Maktour Milik Fuad Hasan
"Penyidikan perkara berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dimana penyedianya adalah PT Telkom. Notifikasi perbankan ini juga ada dua skema ada yang melalui SMS, ada juga melalui aplikasi WA, keduanya juga didalami," ujar Budi.
Budi merespons secara diplomatis ketika disinggung lebih lanjut mengenai bentuk pengondisian yang dimaksud. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap mekanisme dan aturan yang berlaku dalam proses PBJ, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Gratifikasi kepada Nabil Husein dan Ayahnya
"Jadi, proses pengadaan barang dan jasa itu kan idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan HPS kemudian nanti ada proses lelangnya. Nantinya lelang juga harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui skema atau pun mekanisme PBJ yang seharusnya," terang Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa PT BRI atas arahan pihak tertentu melakukan penunjukan langsung terhadap sejumlah vendor terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.
Dalam kerja sama ini, PT BRI menggandeng PT Telkom sebagai penyedia. BUMN telekomunikasi tersebut kemudian diduga menunjuk anak usahanya serta vendor lain secara langsung untuk menyediakan layanan SMS Notifikasi A2P (Application-to-Person), yang merupakan layanan pengiriman pesan otomatis satu arah dari aplikasi ke pelanggan. Telkomsel disebut sebagai salah satu provider telekomunikasi seluler yang terlibat dalam proyek ini.
Ketika ditanya soal dugaan penunjukan langsung vendor tersebut, Budi kembali memberikan respons yang hati-hati. Ia menegaskan bahwa sejumlah aspek yang diduga menyimpang atau melawan hukum akan didalami lebih lanjut selama proses penyidikan berlangsung. "Ya nanti itu akan didalami apakah proses itu sudah sesuai dengan mekanisme PBJ dalam pengadaan notifikasi perbankan ini atau belum. Ya nanti kita akan lihat perkembangannya," kata Budi.
KPK memperkirakan volume layanan notifikasi yang menjadi objek perkara ini mencapai miliaran transaksi dalam periode tertentu. Layanan notifikasi SMS perbankan BRI selama ini dibebankan kepada nasabah sebesar Rp 750 per SMS. Dari perhitungan awal, KPK menduga praktik rasuah dalam pengadaan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp 2 triliun. Angka itu muncul akibat sejumlah penyimpangan, termasuk pengondisian vendor dan dugaan manipulasi traffic.
Budi menjelaskan bahwa perhitungan awal kerugian negara dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari nilai proyek, paket-paket pekerjaan, hingga analisis harga perkiraan sendiri (HPS).
"Jadi, dari paket pekerjaan tersebut ini kan ada beberapa mitra ya, karena kalau kita melihat notifikasi perbankan itu pasti kaitannya dengan para provider, sehingga banyak penyedianya. Dari situ kita kalkulasi beberapa pengadaan yang dilakukan tersebut dari sejumlah vendor ini, dari paket-paket pekerjaan, kemudian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kemudian dari nilai proyek, kita juga lakukan analisis, HPS nya seperti apa, semuanya dianalisis. Artinya memang kemudian memunculkan hitungan awal kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para pihak angkanya mencapai hampir Rp 2 triliun. Tentu untuk angka final kerugian keuangan negara nanti kita tunggu proses penyidikan ini," terang Budi.
Meskipun KPK telah mengantongi pihak-pihak yang diduga terlibat, penetapan tersangka belum dilakukan karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. Dalam waktu dekat, lembaga antirasuah akan mulai memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak, mulai dari direksi BRI, Telkom, Telkomsel, hingga pihak swasta lainnya. "Kita tunggu, kami pasti akan sampaikan kalau nanti sudah ada pemeriksaan saksi kami akan update," tandas Budi. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Nabil Husein
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




