Jakarta, VIVA – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengunggah foto dirinya mengenakan baju tahanan berwarna oranye melalui akun X pribadinya @DokterTifa.
Dalam unggahan tersebut, ia mengaku tidak pernah membayangkan akan berada dalam situasi ini. Dokter Tifa menilai pengalaman itu bukan akhir dari perjalanan hidupnya.
"Memakai baju orange, berdiri di tengah kerumunan, dilihat banyak mata, seolah hidupku diringkas menjadi satu warna. Tapi kalau mereka mau tahu, ini bukan awal dari ceritaku. Ini hanya satu potongan kecil dari jalan panjang yang sudah kupilih," tulis Dokter Tifa, dikutip Rabu 24 Juni 2026.
Dokter Tifa juga menyinggung cibiran yang selama ini diterimanya terkait baju oranye yang ia kenakan. Menurutnya, hal tersebut justru menjadi simbol perjuangannya.
"Baju orange ini, yang sering diteriakkan buzzer dan termul untuk menghinaku. Ketika dia ku sandang di tubuhku, justru Seperti baju zirah yang membungkus perjuanganku," ujar Dokter Tifa.
"Baju orange ini, di tubuhku adalah tanda perlawanan terhadap kebohongan, kepalsuan, kezaliman. Tanda bahwa aku terus berdiri tegak dan senyuman karena aku tahu nilai apa yang terkepal di tanganku," sambung dia.
Dokter Tifa menegaskan akan tetap menjalani proses hukum sesuai meski merasa lelah, takut, dan berbagai pertanyaan yang tidak selalu terjawab. Namun, ia menolak kehilangan jati diri demi kenyamanan pribadi.
Menurutnya, sebagian orang mungkin melihat kondisi tersebut dengan rasa iba, tetapi ia justru merasa semakin kuat.
"Kalau ini memang harus aku jalani, ya sudah… aku jalani," tulisnya.
"Bukan untuk membuktikan apa-apa ke dunia. Tapi supaya nanti, saat aku melihat ke belakang, aku tahu, aku tidak pernah mengkhianati kebenaran yang kuyakini," lanjutnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa bersama Roy Suryo telah diamankan Polda Metro Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Jumat 19 Juni 2026.
Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026 sebelum akhirnya tidak ditahan setelah jaksa mempertimbangkan permohonan penangguhan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.





