BANDUNG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga korban penyekapan di Bandung, Gumilar Triasaputra mengungkap dugaan upaya penguasaan harta korban berinisial YTR (29) oleh
Taufik Hidayat atau TH (30).
Saat ini Taufik Hidayat, kekasih korban, sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan.
"Di beberapa keterangan, memang ada beberapa harta dari korban yang seolah-olah dipinjam, lalu dikuasai, lalu dijual oleh pihak tersangka," ujar Gumilar dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (24/6/2026).
Namun, terkait barang apa saja yang sempat dijual, menurutnya harus didalami lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Respons Keluarga Korban Penyekapan di Bandung usai Tersangka Ditangkap Polisi
Pada dialog yang sama, kriminolog anak dan perempuan, Haniva Hasna menyampaikan sudut pandangnya mengenai kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR sebagai korban.
Menurutnya, motif terduga pelaku melakukan tindakannya biasanya tidak tunggal.
Dalam kasus ini, motif ekonomi masih sumir, meskipun pihak kuasa hukum keluarga korban menyatakan ada upaya dari Taufik untuk menguasai harta YTR.
"Kalau kita lihat yang sekarang ini motif yang paling jelas adalah motif untuk menguasai," katanya.
Dia menyebut, ada dominasi patriarki yang berlebihan dalam kasus ini, di mana ada kontrol koersif (pola perilaku mengontrol dan manipulatif dalam suatu hubungan) yang sangat besar.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- penyekapan
- penganiayaan
- bandung
- taufik hidayat
- harta





