POJK 6 Tahun 2026 Terbit, OJK Perketat Aturan untuk Financial Influencer

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi yang mengatur perilaku financial influencer atau finfluencer dalam menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan. Aturan baru ini diterbitkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan saat mengambil keputusan keuangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi pedoman bagi individu maupun pihak yang aktif memberikan edukasi, ulasan, hingga rekomendasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada publik.

Agus Firmansyah Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK mengatakan, aturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya pengaruh penyampai informasi keuangan di berbagai platform digital.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus dilansir dari Antara pada Rabu (24/6/2026).

Menurut OJK, perkembangan media sosial dan platform digital telah membuat financial influencer memiliki peran yang semakin besar dalam membentuk persepsi serta keputusan keuangan masyarakat. Karena itu, diperlukan standar perilaku yang jelas agar informasi yang disampaikan tetap bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui aturan ini, OJK mendefinisikan penyampai informasi sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, tata cara penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam regulasi tersebut, OJK juga mengatur hubungan kerja sama antara financial influencer dan pelaku usaha jasa keuangan. Apabila finfluencer terlibat dalam kegiatan pemasaran produk keuangan, maka tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada pihak pelaku usaha jasa keuangan yang bekerja sama dengannya.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan tertentu wajib memenuhi ketentuan perizinan apabila dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.

Sebagai contoh, financial influencer yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal harus memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi pihak yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital, OJK mensyaratkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geofest ke-7 di Danau Toba, Sumut Perluas Kerja Sama Internasional Antar-Geopark
• 18 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Belum Dapat Kontrak Baru dari Madrid, Courtois Bilang Begini
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Kemenkes Bakal Gaet Tokoh Agama hingga Ormas untuk Edukasi Vaksin
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
RI Tetap Emerging Market, Perang Mereda: Saatnya Rupiah dan IHSG Bangkit
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Indonesia Bidik Pasar Eurasia dan Perkuat Kerja Sama Industri Rusia melalui INNOPROM 2026
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.