Grid.ID - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap poin utama dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyoroti vonis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinilai tidak tepat.Menurut kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, transaksi yang dipersoalkan dilakukan secara terbuka. Karena itu, ia menilai tidak ada unsur penyamaran asal-usul uang seperti dalam kasus TPPU."Masa orang melakukan ada catatan transaksi tertulis jelas pembayaran untuk pembayaran rumah Nikita Mirzani. Itu diartikan sebagai upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).Usman menilai logika hukum dalam perkara ini tidak masuk akal. Sebab, pelaku pencucian uang biasanya berusaha menyembunyikan identitasnya dalam transaksi."Di mana sih logika logika sederhananya berpikir kalau dia mau melakukan TPPU gak usah dicantumin namanya di situ. Langsung aja ditutupin dia misalkan menyamarkan namanya di situ pakai nama orang lain atau mentransfer itu pakai nama perusahaan," beber Usman Lawara.Tim kuasa hukum juga menyoroti pihak yang mengirim dana dalam transaksi tersebut. Mereka menyebut uang itu ditransfer langsung oleh Reza Gladys ke perusahaan yang terkait dengan pembelian aset Nikita."Apalagi orang yang mentransfer itu adalah Reza Gladys sendiri. Dia sendiri yang transfer ke perusahaan. Kalau pakai logika begitu Reza Gladys harus dilakukan upaya TPPU dulu dengan PT Bumi Parama Wisesa gitu," tegasnya.Menurut pihak Nikita, fakta tersebut menunjukkan transaksi dilakukan secara terang. Hal itu akan menjadi salah satu poin penting yang disampaikan dalam sidang PK.Tim kuasa hukum berharap hakim PK dapat menilai kembali putusan sebelumnya. Mereka menilai ada kesalahan penerapan hukum sejak tingkat pertama hingga kasasi."Inilah yang kemudian nanti akan kami uraikan atau kami sampaikan kepada hakim PK nanti gitu bahwa inilah letak kesalahan dari penerapan hakim di tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi terletak di sini," pungkasnya.Kasus ini bermula dari perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Nikita kemudian dilaporkan atas dugaan pemerasan dan TPPU.
Pihak pelapor menilai ada aliran dana yang berasal dari tindakan melawan hukum. Namun, kubu Nikita menyebut dana tersebut merupakan bagian dari transaksi jual beli properti yang sah.Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
Artikel Asli




