Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Pengacara Sony menyayangkan keputusan Kejagung.
"Kami menghormati dan menghargai keputusan Jaksa. Tapi yang amat disayangkan, di saat klien kami ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam lingkaran korupsi MBG ini," kata pengacara Sony, Krisna Murti, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Krisna kembali mengungkit nama-nama yang menurutnya telah disampaikan ke Kejagung. Dia mengatakan kliennya sudah menyebut 41 nama yang dianggap punya peran dalam kasus MBG.
"26 nama yang pertama disebutkan lalu kemudian berkembang menjadi 41 nama. Ini kan bukan nama-nama sembarangan, artinya nama-nama orang besar yang diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik dapur yang di seluruh Indonesia," jelasnya.
Dia mengklaim Sony ingin menyuarakan kebenaran. Dia berharap kasus ini bisa diusut tuntas.
"Sehingga menurut kami, jadinya akhirnya tidak ada ruang bagi klien kami menyuarakan kebenaran di balik lingkaran korupsi MBG ini," ujar Krisna.
(ond/haf)





