OJK Resmi Terbitkan Aturan untuk Financial Influencer, Dilarang Rekomendasi Produk Tanpa Izin

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini untuk mengatur keberadaan pemengaruh keuangan (financial influencer) atau yang secara resmi disebut Penyampai Infomasi.

Kehadiran POJK 6/2026 merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga:
Jejak Saham Belvin Tannadi, Influencer yang Didenda Akibat Manipulasi AYLS dkk

POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi.

Baca Juga:
Kasus Manipulasi Saham, Influencer hingga Perusahaan Kena Denda Miliaran Rupiah

Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan.

Disebutkan dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai perilaku dasar Penyampai Informasi, Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi, Pembinaan oleh OJK, Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi dan Pemutusan akses pada media elektronik.

"Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).

Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awal Libur Sekolah, KAI Catat 171.541 Penumpang Padati Stasiun Wilayah Jakarta
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Jaminan Sosial Dinilai Jadi Instrumen Ketahanan Nasional
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menkes Usul Penderita TBC Jadi Penerima MBG, Ini Alasannya
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Luhut Sebut MBG Bisa Dilakukan Secara Bertahap
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Kerja Sama Antarmedia Indonesia-Tiongkok Perlu Diperluas Agar Informasi Valid
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.