Jakarta, tvOnenews.com — Kejaksaan Agung mengungkap capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana khusus.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, total nilai penyelamatan kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) mencapai Rp131,5 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam paparan kinerja di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164,89,” kata Febrie.
Data Kejaksaan menunjukkan tren pemulihan keuangan negara mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Namun, tahun 2026 menjadi periode dengan nilai penyelamatan terbesar sepanjang tujuh tahun terakhir, mencapai Rp40,5 triliun.
Berdasarkan putusan inkracht, nilai penyelamatan kerugian negara pada 2020 tercatat sebesar Rp8,3 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi Rp22,6 triliun pada 2021, kemudian Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan melonjak menjadi Rp40,5 triliun pada 2026.
“Sehingga jumlahnya 131,5 triliun,” ujar Febrie.
Menurutnya, capaian tersebut tidak hanya mencerminkan keberhasilan proses penuntutan perkara korupsi dan tindak pidana khusus, tetapi juga menunjukkan efektivitas upaya pelacakan serta penyitaan aset hasil kejahatan yang dilakukan penyidik.
Untuk memastikan proses pemulihan aset berjalan optimal, Kejaksaan turut melibatkan Badan Pemulihan Aset dalam pengelolaan dan tindak lanjut aset yang telah disita maupun dirampas berdasarkan putusan pengadilan.
“Dan pada kesempatan ini kami sertakan Kepala Badan Pemulihan Aset, nanti dapat dijelaskan bagaimana upaya penyelamatan kerugian keuangan negara melalui tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan kami serahkan kepada Badan Pemulihan Aset,” kata Febrie.
Ia menegaskan, keterlibatan Badan Pemulihan Aset penting untuk memberikan transparansi mengenai proses pengelolaan hingga penyetoran hasil pemulihan aset ke kas negara.
“Sehingga nanti dapat dijelaskan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset bagaimana proses selanjutnya sehingga ini bisa terang dan jelas bahwa berapa nilai yang telah masuk ke keuangan negara,” ujarnya.




