Kemenkum DK Jakarta Perkuat Pengawasan Fidusia dan Jabatan Notaris

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta memperkuat pengawasan layanan fidusia dan jabatan notaris.

Penguatan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Layanan Fidusia dan Pengawasan Jabatan Notaris Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara, Jakarta, baru-baru ini.

BACA JUGA: Kemenkum DK Jakarta Dorong Indikasi Geografis Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri atas unsur Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Satuan Tugas Fidusia, serta jajaran Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Forum itu menjadi wadah untuk menyamakan langkah dalam menghadapi tantangan layanan hukum yang terus berkembang.

BACA JUGA: Bersama Kemenkum, Marcell Siahaan Lakukan Sosialisasi Kepatuhan Royalti di Banten

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto, mengatakan peningkatan aktivitas ekonomi dan perkembangan teknologi menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat dan responsif.

Menurutnya, berbagai persoalan dalam layanan fidusia maupun jabatan notaris memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA: Kemenkum Telusuri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Digital

“Berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan fidusia dan jabatan notaris tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi, komitmen, serta kolaborasi yang kuat antara Kantor Wilayah, MPD, MPW, dan seluruh unsur terkait,” kata Baroto, dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Dia menilai kolaborasi yang solid akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan hukum sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Sukino, menyebut layanan fidusia dan jabatan notaris memiliki peran strategis dalam mendukung iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Ibu Kota.

Menurut Sukino, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif, termasuk dalam aspek kepatuhan pendaftaran jaminan fidusia serta penanganan berbagai laporan dan pengaduan masyarakat.

“Karena itu diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Kantor Wilayah, Satgas Fidusia, MPD, MPW, dan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan serta pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Zulfahmi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris harus dipahami sebagai bagian dari pembinaan profesi.

Dia mengatakan tujuan utama pengawasan adalah menjaga integritas dan profesionalisme notaris dalam menjalankan tugasnya.

“Pengawasan terhadap jabatan notaris bukanlah instrumen untuk mencari kesalahan, melainkan upaya preventif dan pembinaan yang bertujuan menjaga integritas serta martabat profesi notaris,” kata Zulfahmi.

Selain membahas penguatan pengawasan, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti dampak digitalisasi terhadap layanan hukum.

Transformasi layanan berbasis elektronik dinilai telah meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat, namun pada saat yang sama memunculkan tantangan baru dalam aspek pengawasan.

Kasubdit Layanan Hukum Perdata Direktorat Jenderal AHU, Endah Widyaningsih, memaparkan strategi peningkatan kepatuhan pendaftaran jaminan fidusia.

Sementara Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal AHU, Sugito, menjelaskan pentingnya penyesuaian mekanisme pengawasan notaris di tengah perkembangan teknologi informasi.

Hasil pembahasan dalam rapat kemudian dirumuskan melalui sejumlah kelompok kerja yang bertugas menyusun rekomendasi strategis.

Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut dalam upaya memperkuat layanan fidusia dan pengawasan jabatan notaris di wilayah Jakarta.

Baroto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut guna mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang semakin berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan yang telah disampaikan dan membuka ruang diskusi lanjutan guna merumuskan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi, demi terwujudnya kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Luhut Pede Digitalisasi Bansos Bisa Pangkas Beban APBN
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Ini Dia Juara Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Rd 2, Pembalap Muda Menuju Panggung Dunia
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Targetkan 4 Tahun ke Depan Indonesia Swasembada Energi dan Tidak Lagi Impor
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kata-Kata Perpisahan Alfeandra Dewangga setelah Resmi Dilepas Persib ke Arema FC
• 2 jam lalubola.com
thumb
Kebiasaan yang Tidak Disadari Membuat Uang Cepat Habis
• 23 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.