Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), bersama operator seluler, menyampaikan sejumlah alternatif formula untuk menjawab gugatan mengenai praktik kuota internet hangus. Salah satu yang ditawarkan adalah menyediakan fitur akumulasi sisa kuota internet (rollover) bagi pelanggan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terkait aturan tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang yang berlangsung pada 18 Juni 2026, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan seluruh operator seluler yang tergabung dalam ATSI telah mencapai kesepakatan bersama untuk menawarkan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan konsumen, kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
"ATSI dan operator seluler dengan penuh iktikad baik dan tangan terbuka berusaha merumuskan alternatif formula dimaksud guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia," ujar Marwan dalam sidang pleno MK di Jakarta, mengutip situs resmi MK.
Salah satu poin penting yang disampaikan ATSI adalah pengembangan berbagai pilihan paket internet, termasuk paket dengan fitur rollover kuota. Selain itu, operator juga akan tetap menyediakan paket non-rollover dan berbagai inovasi layanan lainnya.
Soal paket rollover kuota internet, Marwan mengatakan program itu sudah tersedia di beberapa operator seluler. Meski begitu, ATSI menyadari perlunya peningkatan sosialisasi dan komunikasi agar masyarakat lebih memahami paket rollover kuota, sembari melihat kebutuhan pengguna terhadap layanan tersebut.
"Paket rollover-nya sudah tersedia sekarang. Jadi yang disampaikan di sidang MK kemarin memang yang saat ini sudah ada," kata Marwan kepada kumparan, Rabu (24/6). "Nah, nanti kita lihat demand masyarakat atau pengguna kalau memang harus dikembangkan lebih lanjut seperti apa, seperti di sidang MK kami sampaikan ya, lihat kebutuhan masyarakat."
ATSI juga berjanji meningkatkan transparansi informasi produk serta mempermudah pelanggan memantau pemakaian dan sisa kuota internet. Upaya perlindungan hak pelanggan melalui mekanisme pengaduan dan evaluasi layanan secara berkala juga akan diperkuat.
Marwan menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan keberlanjutan bisnis operator penting dijaga agar layanan internet tetap terjangkau, berkualitas, serta memungkinkan perusahaan terus berinvestasi membangun jaringan di seluruh Indonesia.
"ATSI dan operator seluler juga akan terus mengeksplorasi berbagai inovasi layanan yang dapat memberikan nilai tambah dan fleksibilitas yang lebih baik bagi pelanggan dan keberlanjutan industri sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada," kata Marwan.
Dalam sidang yang sama, Wakil Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Intan Nur Rahmawanti menyatakan sebagian operator saat ini telah mulai menyediakan layanan rollover kuota. Menurut BPKN, hal tersebut membuktikan bahwa mekanisme akumulasi kuota sebenarnya memungkinkan diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi.
Namun, BPKN menilai layanan rollover tidak harus diwajibkan pada seluruh jenis paket internet. Paket dengan masa berlaku terbatas dan paket dengan fasilitas rollover dapat berjalan berdampingan sebagai pilihan bagi konsumen.
BPKN juga mencatat sejumlah negara telah menerapkan berbagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota internet, baik melalui rollover, perpanjangan masa aktif, maupun mekanisme lainnya.
"Karena itu, keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya," kata Intan.
Gugatan ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat. Para pemohon menilai penghapusan kuota internet secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat agar terdapat perlindungan yang lebih kuat terhadap hak konsumen di era layanan internet modern.





