JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meminta publik tidak menyalahkan YTR (29), perempuan yang diduga disekap oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.
Menurut Veronica, korban kekerasan dalam hubungan pacaran kerap menjadi sasaran stigma akibat bias gender yang masih kuat di masyarakat.
“Perempuan seringkali dipersalahkan dalam kasus-kasus kekerasan dalam pacaran karena bias gender yang selama ini terjadi di masyarakat. Jadi fokus yang harus pada pelaku kekerasan, bukan menyalahkan korban dalam relasi,” kata Veronica di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Wamen Veronica Tan Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan oleh Taufik Hidayat di Bandung
Veronica mengatakan kekerasan dalam pacaran masih sering dianggap sebagai persoalan pribadi sehingga luput dari perhatian.
“Kekerasan dalam pacaran perlu menjadi perhatian karena sering tidak dikenali sejak awal dan kerap dinormalisasi karena relasi,” ucap dia.
Padahal, bentuk kekerasannya bisa berkembang secara bertahap, mulai dari kontrol berlebihan, manipulasi, dan isolasi, hingga kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
“Relasi kuasa yang tidak seimbang serta minimnya dukungan membuat korban sulit keluar dari situasi kekerasan,” kata dia.
Baca juga: Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Habiburokhman Dorong Penegakan Hukum Maksimal ke Taufik Hidayat
Ia menambahkan, banyak korban menganggap kekerasan dalam pacaran sebagai urusan pribadi sehingga enggan melapor atau mencari bantuan.
Padahal, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah hukum dan harus dipertanggungjawabkan.
Kasus penyekapan Taufik HidayatSeperti diketahui, kasus yang menjerat Taufik Hidayat menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
YTR diduga menjadi korban penyekapan serta penganiayaan dalam jangka waktu yang cukup lama hingga tiga tahun.
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jabar pada Jumat (12/6/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Pelaku, Taufik Hidayat, pun berhasil ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan itu mengakhiri pengejaran polisi terhadap Taufik yang sebelumnya disebut kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Baca juga: Taufik Hidayat Tertangkap, Dedi Mulyadi Ungkap Nasib Sayembara Rp 250 Juta
Sementara, korban YTR saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pihak rumah sakit membatasi kunjungan untuk memastikan korban dapat fokus menjalani pemulihan fisik dan psikis.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mendampingi proses pemulihan korban.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyampaikan komitmennya untuk membantu pembiayaan pengobatan YTR hingga seluruh proses perawatan selesai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




