Polda Jabar Buka Aduan bagi Korban Lain Taufik Hidayat, Imbau Segera Lapor

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Polda Jawa Barat mengimbau korban kejahatan Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR, untuk melapor. Hal itu merespons adanya postingan di media sosial dari sejumlah orang yang mengaku pernah mendapat kekerasan dari Taufik.

"Ya, kami telah sampaikan kepada teman-teman media kemarin, bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa itu ada mengaku sebagai korban. Dan kita lakukan keterbukaan informasi publik ini, silakan laporkan kepada kami," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (24/6).

Hendra mengatakan, masyarakat bisa melapor melalui call center 110 atau mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direktorat PPA dan PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang) Polda Jawa Barat.

"Silakan laporkan kepada kami dan call center kami di kantor Ditreskrimum PPA PPO di Polda Jabar, atau lewat 110. Kita buka call center-nya," jelas dia.

Hendra mengatakan hingga kini kepolisian belum menerima aduan atau laporan dari korban Taufik yang lain.

"Kami saat ini sudah memonitor di media sosial, namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami," kata Hendra.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang disebut berlangsung selama tiga tahun.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban berkenalan dengan Taufik saat menonton konser pada 2023. Setelah itu, YTR tidak kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi keluarganya.

Ketika keluarga berhasil berkomunikasi melalui telepon, korban disebut kerap memberikan respons yang berubah-ubah dan menunjukkan penolakan untuk berhubungan dengan keluarganya.

Setelah ditemukan, muncul dugaan korban disekap dengan berpindah-pindah tempat kos dalam kurun waktu tertentu.

Sementara, YTR diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan luka serius, mulai dari cedera di kepala, gangguan penglihatan berat, luka akibat benda tajam, bekas luka bakar, hingga kerusakan pada bagian bibir. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Bahkan, mata kanan korban harus menjalani operasi pengangkatan akibat infeksi berat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polres Pinrang Gelar Anjangsana, Wujud Kepedulian dan Penguatan Ikatan Keluarga Besar Polri Jelang HUT Ke-80 Bhayangkara
• 1 jam laluharianfajar
thumb
RUU Koperasi Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin, Kepercayaan Publik Jadi Sorotan
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Ronaldo Jawab Kritik! Cetak Rekor Sensasional di Piala Dunia 2026, Portugal Hajar Uzbekistan 5-0
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Polres Metro Tangerang Apresiasi Warga Berani Lapor Peredaran Narkoba
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pada 2025 AI menjadi permukaan serangan, Pada 2026, OrcaRouter menjadikan pertahanannya gratis
• 32 menit lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.