Pantau - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi mulai mengerucut pada kebutuhan menghadirkan lembaga penjamin koperasi. Gagasan ini menguat setelah DPR menyerap masukan dari pakar dan praktisi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh, menggambarkan tahapan pembahasan masih berada pada fase pendalaman isu.
"Kemarin kita baru masuk ke tahapan mendengarkan para pakar. Alhamdulillah kemarin sudah kita hadirkan dari beberapa akademisi ya, dari Universitas Minyak Nusantara, kemudian Prof. Ewis ya, yang paham terkait pengkooperasi. Dan juga kita mengundang dari Perkopimdo ya, Persatuan Kooperasi Seluruh Indonesia," paparnya kepada wartawan di Kompleks Pargumen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2026).
Dari forum tersebut, kebutuhan sistem penjaminan menjadi salah satu isu paling menonjol. DPR menangkap adanya harapan agar koperasi memiliki perlindungan serupa sektor perbankan.
"Di antara isu yang berkembang itu adalah terkait dengan bagaimana lembaga penjamin kooperasi. Kalau di perbankan ada lembaga penjamin simpan pinjam, ini kooperasi juga. Kedepan, para pakar dan juga para praktisi kooperasi itu berharap ada lembaga penjamin kooperasi," jelasnya.
Rahmat menilai keberadaan lembaga penjamin akan meningkatkan rasa aman anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap koperasi.




