Grid.ID - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada Rabu (24/6/2026). Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Nikita meminta agar kliennya dihadirkan langsung dalam persidangan.Mereka menilai kehadiran Nikita penting untuk menjelaskan langsung keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Hal ini juga dianggap berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan."Karena prinsipnya hukum acara itu adalah dia mengalami penderitaan fisik, ditahan di penjara dan lain sebagainya, maka dia juga yang harus wajib menjelaskan di persidangan PK ini apa yang menjadi materi keberatan dia," ujar kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, usai sidang.Usman menegaskan bahwa Nikita harus hadir di sidang PK. Menurutnya, hal itu juga untuk memastikan permohonan PK benar-benar berasal dari Nikita sendiri."Nikita itu wajib harus datang ke persidangan ini. Salah satu pertimbangannya, kehadiran prinsipal penting untuk memastikan bahwa permohonan PK itu diajukan atas inisiatif dari Nikita Mirzani sendiri," tegas Usman.Namun, pihak kuasa hukum tidak sepakat jika kehadiran pemohon tidak dianggap wajib oleh majelis hakim. Mereka lebih merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dibanding aturan SEMA 2016."Kita harus percaya dong sama orang-orang yang ada di Mahkamah Konstitusi. Hakim-hakim konstitusi ini menimbang, menilai, dan memutus dengan berbagai pertimbangan filosofis dan yuridis, maka lahirlah kesimpulan bahwa terhadap permohonan PK wajib dihadirkan pemohon," jelas Usman.Meski demikian, majelis hakim belum mengabulkan permintaan tersebut dalam sidang perdana. Kuasa hukum berharap Nikita bisa dihadirkan pada sidang berikutnya."Hakim masih mempertimbangkan itu. Mudah-mudahan di persidangan berikutnya bisa dihadirkan karena dia ingin menyampaikan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam putusan itu," ungkap Usman.Tim kuasa hukum juga menyebut kasus ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah dukungan dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.Mereka tetap optimistis bahwa kehadiran Nikita bisa membuka berbagai kejanggalan dalam putusan sebelumnya. Kuasa hukum juga meyakini ada kekeliruan dalam proses peradilan yang telah dilalui.
"Nikita dari awal yakin, kami pun tim penasehat hukum yakin bahwa Nikita tidak bersalah melakukan tindak pidana yang dijatuhkan. Dia ingin menyampaikan bahwa banyak sekali kejanggalan yang tidak pernah dipertimbangkan pada tingkat pertama dan banding," tutupnya.Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
Artikel Asli




