Grid.ID - Kasus penyiksaan perempuan di Rancaekek bikin geram publik. Dedi Mulyadi desak hukuman setimpal.
Kabar pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat, berhasil diringkus juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Terbaru, kasus penyiksaan perempuan di Rancaekek bikin geram. Dedi Mulyadi sampai desak hukuman setimpal untuk pelaku.
Dedi Mulyadi menyampaikan kabar yang disebutnya sebagai berita “baik” tersebut melalui akun Instagram @dedimulyadi71.
Sebelumnya, YTR, seorang perempuan asal Rancaekek, diduga disekap serta mengalami penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya, TH. Korban diketahui terakhir tinggal bersama TH di sebuah rumah kontrakan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kondisi memprihatinkan, YTR kemudian dibawa ke IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk mendapatkan penanganan medis.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih mewakili masyarakat Jawa Barat setelah aparat kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat.
"Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jabar dan seluruh jajaran Polda Jabar yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (23/6/2026).
Dedi Mulyadi pun berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya pada YTR.
"Hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan," lanjutnya.
Kabar mengenai penangkapan Taufik Hidayat, terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR, dikonfirmasi oleh Hendra Rochmawan saat dihubungi pada Selasa (23/6/2026) malam.
"Iya benar (Taufik Hidayat) telah ditangkap," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Kombes Hendra menjelaskan, Taufik Hidayat ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya. Pihak Polda Jawa Barat berencana menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut pada Rabu (24/6/2026) siang.
Sebelumnya, pada siang hari, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melakukan penyiksaan serta menyekap YTR selama tiga tahun.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi secara pribadi mengumumkan sayembara dengan nilai besar untuk mempercepat penangkapan buronan tersebut. Ia menyiapkan hadiah uang tunai sebesar Rp250 juta bagi siapa saja yang mampu memberikan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat yang semakin meluas akibat aksi kejam tersebut. Melalui rekaman video yang diunggah di akun Instagram resminya, Dedi Mulyadi melontarkan kecaman keras terhadap pelaku dan menilai tindakannya sangat tidak berperikemanusiaan.
Tokoh nomor satu di Jawa Barat itu juga menegaskan dukungan penuhnya kepada Polda Jawa Barat agar segera menangkap tersangka dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Kepada seluruh warga Jabar dan warga Indonesia, saya menyampaikan ada peristiwa yang biadab terjadi di Jawa Barat. Seorang perempuan yang dipacari, disekap, dianiaya, dicacatkan kedua matanya hingga tidak melihat lagi, dan bibirnya mungkin digunting sampai saya tidak tega melihatnya, seluruh tubuhnya melepuh dan rusak," ungkapnya, Selasa, 23 Juni 2026.
Kemarahan mendalam disampaikan oleh Dedi terhadap status pelaku yang saat ini masih melenggang bebas dari kejaran hukum. Guna mempersempit ruang gerak tersangka, ia mengajak keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
"Saya sangat marah dengan laki-laki seperti ini, bernama Taufik Hidayat, yang sekarang jadi buronan. Dan saya meyakini bahwa tim Polda Jabar akan mampu dengan cepat menangkapnya. Tetapi saya juga memberikan ruang bagi warga dimanapun berada, untuk berpartisipasi mencarinya," tegas Dedi.
Dedi kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan imbalan besar bagi masyarakat yang membantu tugas kepolisian dalam mengamankan tersangka.
"Dan siapa yang bisa menemukan Taufik Hidayat, menyerahkannya kepada aparat atau menginformasikan kepada aparat keberadaannya, saya memberikan hadiah Rp 250 juta, sebagai bentuk partisipasi saya, agar Taufik Hidayat segera ditemukan dan segera ditangkap," sambungnya. (*)
Artikel Asli




