jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (24/6).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap David Gamal Nasser Akilie yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) PT Nusa Kirana Real Estate.
BACA JUGA: KPK Periksa Pihak PT BIT dan PT PCS Terkait Pengadaan Mesin EDC
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa saksi dengan inisial DGNA tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan perkara pengadaan lahan untuk program DP Nol Rupiah oleh BUMD Sarana Jaya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
BACA JUGA: KPK Periksa Istri Tersangka Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor
David Gamal Nasser Akilie sebelumnya juga pernah diperiksa oleh KPK pada September 2024 lalu. Saat itu, ia bersama Yoory Corneles Pinontoan diperiksa untuk didalami soal kronologis pengadaan lahan di Rorotan . "Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan Rorotan," ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika.
Kasus ini bermula dari pengadaan tanah seluas 12,3 hektare di Rorotan yang dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) senilai Rp371,5 miliar pada 2019 lalu. Padahal, tanah tersebut sebelumnya dibeli PT TEP dari PT Nusa Kirana Real Estate dengan nilai yang jauh lebih murah, yakni sekitar Rp950 ribu per meter persegi atau total Rp117 miliar.
BACA JUGA: KPK Dalami Pengondisian Vendor dalam Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys, Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, serta Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.
Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diperkirakan mencapai Rp223 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari selisih antara nilai pembayaran bersih yang diterima PT TEP dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar dengan harga transaksi riil PT TEP kepada pemilik tanah awal, PT Nusa Kirana Real Estate, yang setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya totalnya sekitar Rp147 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




