Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara periode 2020-2026. Kejagung menyebut ada Rp 131,5 triliun kerugian negara dari kasus korupsi yang dipulihkan.
"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2026. Dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Febrie kemudian menjelaskan jumlah penyelamatan dari tahun ke tahun. Berikut rinciannya:
- Tahun 2020 sebanyak Rp 8,3 triliun
- Tahun 2021 sebanyak Rp 22,6 triliun
- Tahun 2022 sebanyak Rp 6,3 triliun
- Tahun 2023 sebanyak Rp 24,4 triliun
- Tahun 2024 sebanyak Rp 4,6 triliun
- Tahun 2025 sebanyak Rp 24,5 triliun
- Tahun 2026 sebanyak Rp 40,5 triliun (masih berjalan).
(dvp/haf)





