Kuasa hukum YTR mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat usai menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan kliennya. Taufik ditangkap pada Selasa (24/6) malam di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Dalam pernyataan resminya, Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (Labkum) Panca Soeara menyebut penangkapan Taufik menjadi langkah penting untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dialami korban.
“Kami Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum Panca Soeara selaku kuasa hukum pelapor dan korban menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jawa Barat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat PPA & PPO dan seluruh tim penyidik yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan serius dalam menangani perkara dugaan penyekapan dan kekerasan yang menimpa korban,” demikian pernyataan Labkum Panca Soeara yang diterima kumparan, Rabu (24/6).
Kuasa hukum menilai, penangkapan tersangka bukan akhir dari kasus tersebut. Penyidikan harus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Kami memandang bahwa penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan awal untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Oleh karena itu, kami meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada satu pihak apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Selain mengapresiasi kepolisian, Labkum Panca Soeara juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian terhadap kasus ini.
“Atas nama pelapor dan keluarga korban, kami menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat, media massa, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan pengawalan terhadap kasus ini sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,” demikian isi pernyataan tersebut.
Berikan Perlindungan kepada KorbanKuasa hukum menegaskan, fokus utama saat ini bukan hanya pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan korban. Hak korban harus terpenuhi.
“Saat ini fokus utama kami adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pemulihan kesehatan, serta jaminan hak-haknya sebagai korban tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” kata Labkum Panca Soeara.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka meminta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara maksimal menuntaskan perkara.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara maksimal dalam menuntaskan perkara ini,” tuturnya.
“Kami percaya bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi korban, dan kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.





