Jaksa Agung Beberkan Evaluasi KUHP dan KUHAP Baru usai 6 Bulan Berlaku

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sejumlah catatan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam enam bulan terakhir. Menurutnya, penerapan kedua regulasi tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena baru berlaku sejak 2 Februari 2026.

"Selama implementasi enam bulan ini, banyak hal yang bisa kita rasakan, ada kelebihan dan kekurangannya," kata Burhanuddin di Universitas Al-Azhar, Rabu (24/6/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Poin-Poin Penting RUU Polri yang Baru Disahkan DPR

Burhanuddin membandingkan kondisi tersebut dengan KUHAP lama yang berlaku sejak 1980-an. Menurut dia, KUHAP lama pun masih memiliki berbagai kekurangan dalam praktik sehingga masukan dari kalangan akademisi dan pakar hukum tetap diperlukan.

"Di dalam pelaksanaannya, kita sebagai praktisi masih banyak kekurangannya, apalagi ini baru enam bulan. Saya mengharapkan teman-teman semua dapat menyimak secara benar," ujarnya.

Burhanuddin menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak reformasi hukum di Indonesia. Dari sisi hukum materiil, KUHP baru menggeser paradigma pemidanaan dari sekadar instrumen pembalasan menjadi pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Menurut dia, pemulihan keseimbangan sosial serta perbaikan pelaku kini menjadi tujuan utama pemidanaan, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman.

"Sementara KUHAP baru menunjukkan pergeseran dari crime control model menuju due process of law dengan menjadikan perlindungan HAM, fair trial, dan akuntabilitas aparat sebagai fondasi utama," ucapnya.

Burhanuddin menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, hingga penyandang disabilitas. Selain itu, aturan tersebut menyempurnakan kewenangan aparat penegak hukum dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Ia juga menyoroti hadirnya sejumlah alternatif penyelesaian perkara, seperti keadilan restoratif, plea bargaining, dan deferred prosecution agreement (DPA). Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara yang lebih adil dan efisien tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun masyarakat.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Biksu Menyapu Halaman yang Sama Setiap Hari
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
UGM Minta Pemerintah Evaluasi Kampus Asing di Indonesia, Singgung Hanya Cari Uang
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Menanti Ruang Parkir Khusus Ojol
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ini 5 Desain Terbaik Logo HUT ke-81 RI, Publik Bisa Ikut Pilih
• 5 jam laludetik.com
thumb
97 Rumah Warga di Sorong Ludes Terbakar | BERITA UTAMA
• 39 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.