Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak kebijakan Gojek dan Grab yang menerapkan potongan aplikasi atau platform ojek online (Ojol) sebesar 8% hanya untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada komitmen Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang menyatakan potongan platform sebesar 8% seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo.
“Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang [termasuk makanan] dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih,” kata Lily dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).
Lily menilai kebijakan yang hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua tidak sejalan dengan semangat yang disampaikan pemerintah. Menurutnya, aturan yang kerap diterapkan secara sepihak oleh perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, Green SM, dan lainnya terjadi karena status pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo belum diakui sebagai pekerja.
Dia menilai kondisi tersebut berdampak pada rendahnya pendapatan pekerja transportasi online yang hanya sekitar Rp100.000 per hari atau masih berada di bawah standar upah minimum, termasuk UMP Jakarta yang saat ini mencapai Rp5,7 juta per bulan.
“Demikian juga dengan kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja panjang hingga 12-18 jam per hari yang sangat rawan kecelakaan kerja di jalan raya,” kata Lily.
Baca Juga
- Goto-Grab Terapkan Potongan 8% per 1 Juli, Begini Respons Asosiasi Ojol
- Tok! GoTo-Grab Berlakukan Potongan Ojol 8% Mulai 1 Juli 2026
- Naskah Perpres Ojol soal Potongan 8% Tak Kunjung Terbit, Ini Kata Menhub
Selain itu, menurut Lily, para pekerja transportasi online juga belum memperoleh berbagai hak ketenagakerjaan, seperti upah layak, jam kerja delapan jam per hari, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi penyandang disabilitas, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, serta hak untuk melakukan perundingan kerja bersama.
“Maka agar pekerja transportasi online mendapatkan pelindungan, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang Juni lalu pemerintah juga telah menyetujui untuk disahkan di sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114,” kata Lily.
SPAI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, segera memasukkan aturan perlindungan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo ke dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mengumumkan akan mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide mulai 1 Juli 2026.
Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online.
“Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online,” kata Catherine dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).
Menurut Catherine, implementasi skema bagi hasil tersebut bukan langkah yang mudah karena akan menimbulkan tantangan bagi lini bisnis roda dua perseroan. Karena itu, perusahaan perlu melakukan berbagai penyesuaian dengan mempertimbangkan sejumlah aspek yang saling berkaitan, mulai dari peluang pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi pelanggan, hingga keberlanjutan ekosistem bisnis.
Dia juga memastikan Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan baik serta memberikan manfaat bagi mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan.
Di sisi lain, Grab Indonesia juga menyatakan akan mulai menerapkan skema bagi hasil sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GrabBike, efektif per 1 Juli 2026.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia,” kata Neneng dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).
Neneng menegaskan implementasi kebijakan tersebut juga tidak mudah. Oleh sebab itu, Grab akan melakukan sejumlah penyesuaian dengan penuh pertimbangan agar layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem terjaga, dan peluang pendapatan mitra pengemudi tidak terganggu.
Lebih lanjut, Neneng mengatakan komitmen menjaga keseimbangan tersebut sejalan dengan perjalanan Grab selama lebih dari satu dekade sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari jutaan masyarakat Indonesia.
Menurutnya, hal itu tercermin dari kontribusi Grab terhadap sekitar 50% industri ride-hailing dan layanan pengantaran daring, dukungannya dalam menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM, serta pelaksanaan program Grab untuk Indonesia dengan nilai lebih dari Rp100 miliar bagi mitra pengemudi.
Ke depan, Grab menyatakan akan terus memperkuat komitmennya di Indonesia dan berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.





