Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menentukan penggunaan seragam dan atribut pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS menyebutkan penggunaan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru selama MPLS ditentukan oleh sekolah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan seragam dan atribut MPLS tidak boleh memberatkan murid dan wali murid. Seragam dan atribut yang dipilih harus ekonomis dan tidak menjadi sumber pungutan biaya baru yang tidak transparan.
"Permendikdasmen ini secara tegas melarang perpeloncoan, kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif," kata Suharti dalam tayangan YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen RI dikutip dari Detik, Rabu (24/6/2026).
Atribut Harus Bernilai PositifSekjen Kemendikdasmen itu menegaskan sekolah wajib memastikan setiap atribut yang digunakan mengandung nilai-nilai positif yang mendukung tujuan pembentukan karakter serta tidak menimbulkan kontroversi atau potensi pelanggaran norma.
Selain itu, penggunaan atribut oleh siswa juga harus aman dan nyaman, mendukung mobilitas saat mengikuti berbagai aktivitas MPLS.
Kemendikdasmen juga mengatur dengan tegas larangan praktik perpeloncoan dan seluruh bentuk kekerasan selama MPLS.
Tak Bebani Ortu dan MuridHal senada juga dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto. Menurutnya, penggunaan seragam dan atribut MPLS harus diperhatikan oleh sekolah dan tidak boleh memberatkan orang tua murid baru.
"Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua. Jadi, tidak ada paksaan terkait dengan seragam atau atribut yang digunakan selama MPLS," ujarnya.
Eko mengatakan, salah satu larangan MPLS ialah menyuruh murid untuk mengenakan atribut yang tidak edukatif. Apabila larangan ini dilanggar, maka kementerian atau dinas pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah tersebut.
Evaluasi dan Sanksi bagi PelanggaranSetelah MPLS selesai, sekolah wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, mencakup pencapaian tujuan, keberhasilan, serta tantangan selama pelaksanaan.
Hasil evaluasi harus dilaporkan kepada wali murid dan Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Jika ditemukan pelanggaran, seperti kekerasan fisik maupun moral, pungutan biaya, dan pelanggaran lain, panitia MPLS dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengurangan hak, penghentian tugas sementara ataupun permanen, sesuai tingkat pelanggaran.
Pengawasan dan monitoring pelaksanaan MPLS juga dilakukan secara eksternal oleh pihak berwenang untuk memastikan aturan secara konsisten diterapkan dan menjaga keberlangsungan budaya sekolah ramah dan aman bagi seluruh peserta didik.





