Kasus kekerasan terhadap perempuan di Bandung, Jawa Barat, yang dilakukan oleh pacarnya merupakan potret kelam pemberdayaan perempuan. Kasus seperti ini terus berulang dari waktu ke waktu.
Kisah YTR (29) yang diduga disekap dan dianiaya pacarnya, Taufik Hidayat (30), di Kabupaten Bandung menghebohkan publik beberapa waktu terakhir. Kekejian di luar batas kemanusiaan dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai pacar terhadap pasangannya selama tiga tahun. Sungguh peristiwa yang memilukan dan menggugah rasa kemanusiaan.
Dalam kasus di Bandung ini, pelaku tidak hanya merusak mental korban, tetapi juga melukai fisiknya. Dari seorang perempuan yang sebelumnya sehat secara fisik, korban kini mengalami kecacatan akibat kerusakan pada mata dan wajahnya.
Kengerian tindak kriminal terhadap perempuan bukan kali ini saja terjadi. Banyak kasus kekerasan lain yang juga sangat memilukan, bahkan merenggut nyawa korban.
Kehebohan kasus kali ini kurang lebih mengingatkan pada peristiwa yang terjadi 20 tahun lalu di Jawa Timur. Pada 2006, RSUD Dr Soetomo Surabaya melakukan operasi rekonstruksi wajah terhadap korban penyiraman air keras bernama Siti Nur Jazilah (Lisa), yang saat itu berusia 22 tahun.
Lisa menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan suaminya. Peristiwa memilukan itu terjadi saat Lisa berada di Kalimantan. Keluarga baru mengetahui penderitaannya pada 2005 ketika ia pulang ke Surabaya.
Setelah kasus Lisa, rentetan peristiwa memilukan yang menimpa perempuan terus terjadi. Apa sebenarnya yang terjadi di negeri ini hingga perempuan terus menjadi korban kekerasan, meskipun tidak dipungkiri bahwa laki-laki juga dapat mengalaminya?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, sebanyak 12,26 persen perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangannya. Selain itu, sebanyak 18 dari 100 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, baik yang dilakukan pasangan maupun bukan pasangan.
Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, menurut Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Luluk Dwi Kumalasari, tidak lepas dari relasi kuasa dan norma budaya patriarki yang masih kuat dalam masyarakat.
"Relasi kuasa ini dinormalisasi oleh konsep budaya. Norma budaya di masyarakat menempatkan laki-laki sebagai pihak yang lebih berkuasa sehingga mereka seolah-olah 'diberi legitimasi' untuk melakukan apa pun terhadap perempuan," kata Luluk.
Sebab lain, menurut Luluk, adalah kemungkinan perempuan menjadi korban karena kondisi mental yang lemah dan mudah dipengaruhi. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan berbagai bentuk kekerasan.
"Sebab lain adalah kesadaran hukum perempuan yang masih rendah. Jarang mereka berani melapor kepada petugas ketika menjadi korban. Sebab, ada stereotip di masyarakat bahwa ketika perempuan menjadi korban, mereka justru dianggap tidak lagi 'baik' seperti sebelumnya,” ujarnya.
Menurut dia, hal itu menyebabkan perempuan berusaha menutupi penderitaannya demi menghindari stigma sosial dan tetap diterima di lingkungan sekitar. Padahal, hal itu tidak benar. Ketika menerima ancaman, perempuan harus berani melapor agar ancaman tersebut tidak terus berulang.
Faktor lain yang kerap menjadi penyebab kekerasan terhadap perempuan, kata Luluk, adalah ketergantungan ekonomi. Perempuan diberi berbagai hadiah, dijamin kebutuhan ekonominya, dan sebagainya oleh seseorang dengan tujuan membuat mereka patuh. Kepatuhan yang membabi buta, ditambah ketergantungan ekonomi, menurut Luluk, menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, menurut Luluk, jebakan romantisisme yang berujung pada kekerasan berulang harus dihentikan. "Untuk mencegah hal itu terus terjadi, perempuan harus menjadi manusia modern, yaitu berpendidikan tinggi dan memiliki wawasan luas. Dengan demikian, dalam situasi apa pun perempuan akan memahami risiko yang dihadapi dan mengetahui cara menyikapinya," kata Luluk.
Peningkatan kapasitas diri, terutama dalam mengenali batasan dan selalu waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan negatif, menurut Luluk, sangat penting. Misalnya, memahami batas dalam hubungan, membatasi pergaulan yang berisiko, memilih tontonan yang sehat, serta mampu mengenali lingkungan yang baik bagi dirinya.
"Pendidikan digital minimalism itu penting. Kalaupun kita hidup dalam realitas digital dan menggunakan media sosial, kita tetap harus memiliki batasan serta memahami mana yang penting dan mana yang tidak. Yang tidak kalah penting adalah pendidikan moral dan etika yang diterapkan melalui kurikulum formal maupun nonformal. Itu harus terus dilakukan dan dimasifkan agar kita memahami batasan-batasan yang ada," kata Luluk.
Aktivis perempuan asal Kota Malang, Yuni Lasari, mengatakan bahwa kekerasan dalam relasi intim tidak terjadi secara tiba-tiba. Dalam banyak kasus, kekerasan berkembang melalui proses panjang yang dimulai dari kontrol terhadap kehidupan korban, pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga dan sahabat, manipulasi emosional, hingga terciptanya ketergantungan psikologis.
Perilaku ini dikenal sebagai pola coercive control, yaitu ketika seseorang menggunakan relasi untuk menguasai hidup pasangannya. Ketika kontrol tersebut terus berlangsung dan dianggap wajar atas nama cinta, perhatian, atau kecemburuan, relasi yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi ruang dominasi.
Oleh karena itu, menurut Yuni, jika ingin mencegah perempuan menjadi korban kekerasan, yang perlu digencarkan bukan sekadar pendidikan agar perempuan lebih waspada, melainkan pendidikan yang memperkuat otonomi, keberdayaan, dan dukungan sosial bagi perempuan.
"Pendidikan yang perlu diperkuat adalah pendidikan yang membantu perempuan mengenali tanda-tanda awal kontrol dan kekerasan dalam hubungan, memahami bahwa mereka memiliki hak atas tubuh, pilihan, dan kehidupannya sendiri, serta mengetahui bahwa mereka berhak mencari pertolongan tanpa harus merasa bersalah. Yang sama pentingnya adalah membangun lingkungan yang responsif. Banyak korban sebenarnya ingin keluar dari situasi kekerasan, tetapi tidak memiliki ruang aman untuk berbicara dan mendapatkan dukungan," katanya.
Pencegahan, menurut Yuni, juga tidak bisa hanya dibebankan kepada perempuan. "Kita perlu mengembangkan pendidikan tentang relasi sehat dan kesetaraan gender bagi seluruh masyarakat, terutama laki-laki, agar tidak lagi tumbuh pemahaman bahwa cinta memberi hak untuk mengontrol, membatasi, atau menguasai pasangan. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya berfokus pada bagaimana perempuan menghindari kekerasan, tetapi juga pada bagaimana masyarakat menghentikan budaya yang memungkinkan kekerasan terhadap perempuan terus terjadi," katanya.
Pada akhirnya, upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan hanya akan berhasil jika semua pihak bergerak bersama ke arah yang sama, baik perempuan itu sendiri maupun lingkungan di sekitarnya.





