JAKARTA, DISWAY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Amriyata.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Kejagung Ogah Gegabah Periksa Nanik Deyang: Kami Tak Bergantung pada Satu Keterangan Saja
Tak hanya Kajari, Anang mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan Kepala Seksi Serdang Bedagai. Apa kasusnya?
“Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan (Kajari) dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Anang, Rabu, 24 Juni 2026.
Setelah dilakukan pendalaman, kata Anang, keduanya diduga melakukan pelanggaran dalam menangani sebuah pekerjaan. Namun ia belum membeberkan secara lugas terkait kasus apa yang menjeratnya.
“Setelah ditindaklanjuti oleh tim Intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprosedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” tuturnya.
BACA JUGA:Ketua BEM FH UBK Ngaku Diberi Rp20 Juta oleh Polisi, Polda Metro: Siapa Polisinya?
Tak berhenti di situ, awak media pun menyinggung terkait penangkapan. Apakah keduanya di jemput paksa atau memang diciduk di luar lingkungan Kejari.
“Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen,” imbuhnya.
Anang menambahkan, hingga saat ini tim intelejen masih terus mendalami perkara tersebut hingga terang. Agar kasusnya dapat terungkap secara gamblang.
“Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen. Apakah nanti hasil dari tim Intelijen, kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus ya,” tambah Anang menutup.





