JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyediakan berbagai program bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Program ini bertujuan untuk mendukung mobilitas, aktivitas sehari-hari dan kualitas hidup penerima manfaat.
Penyandang disabilitas dapat memperoleh bantuan secara gratis sesuai syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan. Jenis alat bantu yang tersedia cukup beragam, mulai dari kursi roda, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, tongkat mobilitas, alat bantu jalan, hingga kaki atau tangan prostetik.
Penyalurannya dapat dilakukan melalui beberapa jalur layanan, seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), maupun pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi penerima. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara dapat alat bantu disabilitas gratis dari pemerintah?
Baca Juga: Pertamina Tebar Kebahagiaan bagi 360 Anak Yatim, Dhuafa, dan Sahabat Disabilitas
Mengutip laman resmi Kemensos, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Pertama, calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Selain itu, calon penerima juga wajib memiliki dokumen kependudukan berupa KTP dan KK yang digunakan untuk proses registrasi, verifikasi, dan penyaluran bantuan. Alat bantu yang dapat diakses melalui program tersebut meliputi kursi roda, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, tongkat mobilitas untuk penyandang disabilitas netra, serta kaki dan tangan prostetik sebagai alat gerak pengganti.
Cara Dapat Alat Bantu Disabilitas GratisMasyarakat dapat mengakses bantuan alat bantu disabilitas gratis melalui tiga jalur, yaitu BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), dan pemerintah daerah. Masing-masing jalur memiliki mekanisme pengajuan serta persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima.
1. Melalui BPJS Kesehatan
Penyandang disabilitas dapat mengajukan bantuan dengan mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, dokter spesialis akan melakukan penilaian medis guna menentukan kebutuhan alat bantu sesuai kondisi pasien.
Apabila dinyatakan memenuhi indikasi medis dan persyaratan yang berlaku, alat bantu dapat diperoleh melalui mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Disabilitas
- Alat bantu disabilitas
- Cara dapat Alat bantu disabilitas





