Cara Dapat Alat Bantu Disabilitas Gratis dari Pemerintah

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Para penyandang disabilitas di Pusat Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Pundong, Yogyakarta sedang diajarkan membatik. (Sumber: Dok. ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyediakan berbagai program bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Program ini bertujuan untuk mendukung mobilitas, aktivitas sehari-hari dan kualitas hidup penerima manfaat. 

Penyandang disabilitas dapat memperoleh bantuan secara gratis sesuai syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan. Jenis alat bantu yang tersedia cukup beragam, mulai dari kursi roda, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, tongkat mobilitas, alat bantu jalan, hingga kaki atau tangan prostetik. 

Penyalurannya dapat dilakukan melalui beberapa jalur layanan, seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), maupun pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi penerima. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara dapat alat bantu disabilitas gratis dari pemerintah?

Baca Juga: Pertamina Tebar Kebahagiaan bagi 360 Anak Yatim, Dhuafa, dan Sahabat Disabilitas

Mengutip laman resmi Kemensos, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Pertama, calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Selain itu, calon penerima juga wajib memiliki dokumen kependudukan berupa KTP dan KK yang digunakan untuk proses registrasi, verifikasi, dan penyaluran bantuan. Alat bantu yang dapat diakses melalui program tersebut meliputi kursi roda, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, tongkat mobilitas untuk penyandang disabilitas netra, serta kaki dan tangan prostetik sebagai alat gerak pengganti.

Cara Dapat Alat Bantu Disabilitas Gratis

Masyarakat dapat mengakses bantuan alat bantu disabilitas gratis melalui tiga jalur, yaitu BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), dan pemerintah daerah. Masing-masing jalur memiliki mekanisme pengajuan serta persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima.

1. Melalui BPJS Kesehatan

Penyandang disabilitas dapat mengajukan bantuan dengan mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, dokter spesialis akan melakukan penilaian medis guna menentukan kebutuhan alat bantu sesuai kondisi pasien. 

Apabila dinyatakan memenuhi indikasi medis dan persyaratan yang berlaku, alat bantu dapat diperoleh melalui mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Disabilitas
  • Alat bantu disabilitas
  • Cara dapat Alat bantu disabilitas
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Noel Ebenezer Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Kemenko Pangan Tegaskan Petani Jadi Aktor Utama Transformasi Pertanian Rendah Emisi
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Diperiksa 2 Jam, Clara Shinta Dapat 30 Pertanyaan Usai Laporkan Mantan Suami
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Israel Buka-bukaan Menyindir Trump: Amerika Serikat Terlalu Naif Soal Iran
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kubu Eks Kapolres Bima Buka-bukaan soal Dugaan Dana dari Bandar Narkoba hingga Sel Istimewa
• 2 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.